MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, mendapat Predikat Tingkat Kepatuhan tinggi (Zona Hijau) dengan nilai 85,14 dalam rangka penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
“Tentunya kita sangat bersyukur DPM-PTSP mendapat predikat ini dan dan bisa mendukung pemerintah kota Makassar masuk ke dalam zona hijau predikat kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI,” terang Kepala DPM-PTSP Makassar, Zulkifli Nanda, Kamis (16/2).
Menurutnya, predikat ini sudah beberapa tahun terakhir kota Makassar hanya berada di zona kuning dengan kualitas sedang dan tentunya pihak PTSP Makassar akan terus berusaha untuk mendapatkan nilai yang lebih tinggi lagi.
“Dengan memperbaiki kualitas pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan,” terangnya.
Diketahui, ada 4 dimensi penilaian yang dilaksanakan oleh ombudsman yang yaitu dari dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan.
Dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi mal administrasi, dan dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Pada tahun 2022 terdapat 6 SKPD Kota Makassar yang menjadi objek penilaian kepatuhan pelayanan publik yaitu DPM PTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Puskesmas Kassi-kassi dan Puskesmas Mangasa.
Hasil dari penilaian kepatuhan pelayanan publik 6 SKPD ini menjadikan kota Makassar masuk menjadi salah satu kota dengan predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) di Indonesia.
(Yadi)