MUI Sulsel Tegaskan Aliran BAB Kesucian di Kabupaten Gowa Sesat & Menyesatkan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan maklumat dan menegaskan, aliran BAB Kesucian di Kabupaten Gowa dipimpin Wayang Hadi Kusumo merupakan kelompok aliran atau sebuah ajaran sesat.

Hal tersebut diungkapkan Sekertaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry saat konferensi pers di kantor MUI Sulsel, lantai satu masjid Raya Makassar, Jalan Masjid Raya, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (10/2/2023) sore.

“Setelah kami melakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman dalam kelompok ini, maka disimpulkan ajaran dari kelompok ini menyimpang dan sesat dari petunjuk al quran, sunnah, ijma, qiyas dan panduan para ulama,” ungkap Muammar.

Diketahui, ajaran Bab Kesucian dari yayasan Nur Mutiara Ma’rifatullah dipimpin Wayang Hadi Kusumo ini beraktivitas sejak 2020 di kampung Butta, Romang Polong, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Landasan maklumat MUI soal kesesatan Bab Kesucian, sebelumnga MUI Sulsel membentuk tim dalam melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait dengan aktivitas Bab Kesucian, juga mengumpulkan keterangan dari jamaahnya.

“Dari proses tersebut kata Muammar, ada 14 hal-hal yang menyimpang, seperti meyakini Nabi Muhammad sebagai titipan tuhan, para jamaah yang baru bergabung mesti lakukan syahadat lagi, menafsirkan al quran tidak sesuai kaidah tafsir dan mengingkari hadis,” tuturnya.

Kemudian tidak mewajibkan pengikut salat karena menjadi seseorang menjadi musyrik, pengikut yang sudah menikah harus cerai, suami dan istri yang jadi pengikut mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru.

Jamaah dilarang konsumsi daging, susu dan sebagainya, pengikut harus bayar zakat ke guru untuk hindari azab kubur, pengikut yang lakukan kesalahan bisa bayar denda ke guru.

“Lebaran haji hanya untuk yang berhaji saja, qurban dengan kambing dan sapi tidak ada dalilnya dalam al quran yang diperintahkan untuk dikurbankan hanya qisas (hukuman), itupun qisas yang diturunkan langsung dari allah,” Muammar Bakry menjelaskan.

Untuk itu, MUI Sulsel menyatakan, pemahaman dan pengalaman ajaran oleh jamaah atau kelompok Bab Kesucian telah menimbulkan berbagai konflik keluarga dan masyarakat berdasarkan fakta lapangan.

“Karena dari fakta lapangan ini telah terjadi pertengkaran antara anggota keluarga, ada perceraian, dikucilkan oleh masyarakat, dan bahkan ada tindak pidana. Maka dari itu Bab Kesucian ini telah merusak dan memutuskan hubungan silaturahmi,” terang Muammar.

Muammar Bakry memastikan, MUI Sulsel tidak hanya berhenti pada maklumat tetapi masih menunggu Fatwa MUI Pusat. Karena ajaran Bab Kesucian ini bukan saja baru beraktivitas di Kabupaten Gowa, Sulsel tapi sudah pernah ada di daerah Sumatera.

Pihaknya sudah mengeluarkan maklumat sambil menanti fatwa dari MUI pusat, jadi poin-poin dugaan kesesatan dan penyimpangan dari islam itu sudah kirimkan kepada MUI pusat.

“Jadi dokumen dan bukti itu ada yang berupa rekaman suara melalui telepon, ada juga tulisan dan surat, ada screen shot juga, termasuk video-video melalui media sosial, itu sebagai bukti-bukti kami,” tambahnya. (Yadi)

  • Bagikan