MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM –– BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku (Kanwil Sulama), bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi non ASN dan Badan Adhoc KPU Sulawesi Selatan diselenggarakan di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Kamis (9/2/23).
Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden yakni Inpres No. 2 Tahun 2021 yang salah satunya mengamanatkan agar seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja informal termasuk pegawai non ASN dan penyelenggara pemilu agar terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Waktu menyampaikan, langkah kerjasama yang dilakukan hari ini bersama dengan jajaran KPU Sulawesi Selatan adalah tindak lanjut implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021.
“Penandatanganan kerjasama ini untuk memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja pemilu di Sulawesi Selatan baik non ASN di lingkup KPU maupun pekerja Adhoc KPU yang meliputi Komisioner KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), dan Linmas,”ungkap Mintje.
“Ke depan akan dilaksanakan pilkada dan pemilu serentak yang tentunya butuh upaya dan usaha yang besar bagi rekan – rekan KPU sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dipastikan. Selama para pekerja pemilu telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir menyambut baik untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh orang yang bekerja untuk perhelatan demokrasi pemilu khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan dan akan mendorong KPU RI untuk menjadikan kegiatan kerjasama ini menjadi best practice yang bisa diikuti oleh KPU di seluruh Indonesia. (*)