Komisi II DPRD Sulbar Kunker ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Ini yang Dibahas

  • Bagikan
Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin Ketua Komisi II, Drs. H. Sudirman melakukan kunjungan kerja di Kantor Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Makassar, Jumat (10/2/23)

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin Ketua Komisi II, Drs. H. Sudirman melakukan kunjungan kerja di Kantor Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Makassar, Jumat (10/2/23)

Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin Ketua Komisi II, Drs. H. Sudirman melakukan kunjungan kerja di Kantor Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Makassar

Kunjugan tersebut di terima langsung oleh Dodi Kurniawan (Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi) didampingi Oleh Abdul Waddas (Plt. Seksi I Makassar), Hamidah (Pengawas Lingkungan Hidup Madya), Nizar ( Pengawas Lingkungan Hidup Madya), Muhammad Dahlan (Polhut Madya/PPNS), Yopi Bali (Pohut Madya/PPNS), Kamaruddin (Polhut Madya/PPNS), Sudirman (Polhut), Sudirman (Polhut), Agus Sugeng (Polhut), Agung Hardiyanto (Pranata Komputer), dan Ahyar (Polhut Ahli Muda).

Dalam kunjugan tersebut ada beberapa poin yang menjadi catatan dan perlu menjadi perhatian antara lain:

1.Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi terdiri dari :

a.Seksi I, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara

b.Seksi II, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat.

c.Seksi III, Sulawesi Utara, Gorontalo

  1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang yang menjadi dasar hukumnya untuk melakukan penyidikan.

Jumlah PPNS pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi sebanyak 42 Orang.

Jumlah PPNS Wanita sebanyak 4 Orang dan 38 Orang Laki-laki yang tersebar di Wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

3.Kerjasama dalam Penegakan Hukum, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, UPT Lingkup KLHK, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Bea cukai,Karantina,Perguruan Tinggi, E-Commerce Nasional, Kargo Nasional dan LSM.

4.Kinerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi 2022:

a. Peredaran TSL , 3 satwa liar

b.Kasus P 21, 16 kasus

c.Pengaduan, 25 aduan

d.Operasi Pengamanan Hutan 20

e.Pengawasan Izin , 21 izin

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah :

a. Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan pada Perizinan Berusaha berbasis resiko sektor lingkungan hidup dan Kehutanan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Resiko (Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
.

b. Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 4 Tahun 2021, tentang Daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL UPL dan UKL atau SPPL, Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara Penyebutan Pertek dan Surat Kelayakan Operasional bidang Pengendalian Pecemaran Lingkungan, Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 6 Tahun 2021 tentang cara persyaratan Pengelolaan Limba B3, tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

c.Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan hutan serta Penggunaan Kawasan hutan, Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata hutan dan Rencana Pengelolaan hutan serta Pemanfaatan Hutan dihutan lindung dan hutan Produksi, Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi administratife dan tata cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan
.

  1. Langka strategis dalam menanggulangi Ancaman dan Gangguan Gejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, upaya yang dilakukan Pre emtif, Preventif, Refresif dan Yustisi dengan Sinergitas, Komitmen, Responsif dan Kolaboratif dengan tujuan Lingkungan hidup lestari.

7.Instrumen Pendekatan Hukum
a. Hukum administrasi

Pengawasan Perizinan Lingkungan

Penerapan Sanksi Administratif

b.Pengamanan dan Pemulihan kawasan hutan

Operasi Pengamanan dan Pemulihan Kawasan Hutan

c.Perdata
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan dan

 Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Pengadilan

d. Pidana
 Penerapan Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Penerapan Multydoor

8.Kodisi saat ini

1.Tidak Membedakan Kompleksitas kegiatan Usaha, semua wajib memilki izin

2.Tidak ada Perbedaan Persyaratan Perizinan anatar skala usaha

3.Kebijakan Pengaturan investasi termasuk Prosedur Perizinanya (NSPK tidak standar) diatur tersebar di berbagai undan-undang sector

4.Belum semua Proses perizinan dilayani secara elektronik dan/ atau belum diintregasikan ke OSS-Proses manual tatap muka

5.Tumpeng tindih Pengaturan antara sector (Duplikasi Antar Perizinan dan Inter looking)

9.Hutan adat harus melalui Peraturan Daerah /bupati karena hutan milik negara, kelompok adat menggunakan Peraturan daerah/Bupati

10.terdapat Pemukiman masyarakat yang masuk Kawasan hutan lindung untuk merubah fungsi harus dirubah Peraturan Daerah RTRW, izin kementerian Kehutanan

11.Terkait Pengelolan sampah jika merusak atau mencemari lingkungan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat Pencemaranya jika besar dampak lingkunganya dapat dikenai sanksi Pidana

12.Terkait tambang batuan diwilayah Provinsi Sulawesi Barat untuk menunjang IKN tentunya perlu Pengawasan sehingga tidak merusak lingkungan

13.Tambang Logam , Besi, Emas, Tembaga ini menggunakan bahan kimia mercuri sangat berbahaya jika Pengelolaan tidak sesuai Prosedur berdampak kepada masayarakat dapat menimbulkan cacat permanen pada bayi yang dilahirkan akibat air yang tercemar.

14.Kerugian negara terhadap alih fungsi hutan magrov tanpa izin dihitung mulai sejak ditanam magrov. Pemeliharaan, luas lahan, dan Baku mutu Magrov.

15.Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat sangat mendukung Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi dalam upaya Pencegahan Pengamanan dan Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjaga Ekologi dan kelestarian Hutan dengan berkoordinasi lintas sektor. (adv)

  • Bagikan