MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Capaian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2022-2025 dalam upaya menata Lembaga Penyiaran (LP) di daerah, telah terekspos dengan baik ke ruang publik.
Hal itu disampaikan, Komisioner KPID Sulbar, Naluria Islami, saat menghadiri acara HPN ke-38, di Kabupaten Mamuju, Kamis (9/2/23).
Menurutnya, hal tersebut berkat adanya dukungan dari Pers, sehingga masyarakat semakin mengenal serta memahami Tupoksi KPID.
“Oleh sebab itu, kolaborasi dan sinergitas yang sudah terjalin selama ini tentunya perlu dijaga bersama,” ucap Naluria.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa hal tersebut tidak lain untuk kemajuan penyiaran mengawal isi siaran TV serta radio, agar selaras dengan amanat UU Nomor 32 tahun 2002, tentang penyiaran yang khusus mengawasi isi siaran LP dan radio.
“Dan memastikan selalu, berada pada rel atau koridor norma Pedoman Perilaku penyiaran dan Standar Program Siaran atau (P3SPS) dalam bersiaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPID Sulbar lainnya, Firman Getaran, menambahkan, esensi keberadaan pers di Indonesia, lahir sebagai institusi yang membawa misi suci.
“Untuk menegakkan demokrasi, sebagai sebuah sumber informasi pers, sejak awal yang mengutamakan kepentingan publik,” tambah Firman.
Informasi yang disuguhkan pers dalam bentuk karya jurnalistik ini, kata Firman, menjadi pembanding kekuatan demokrasi, sebab informasi yang disuguhkan dapat dipercaya.
“Karena, telah dijaring dan disaring dalam proses di ruang redaksi sehingga menjadi saluran ekspresi publik,” bebernya.
Seiring lahirnya UU pers nomor 40 tahun 1999, sebagai pilar ke empat demokrasi, pers kemudian diberikan tempat sebagai bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan corong informasi, dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentunya sejalan dengan era reformasi.
“Pers memiliki andil yang cukup besar di tengah perkembangan platform digital, transformasi dari sistem distribusi informasi yang konvensional berupa media cetak, televisi, dan radio ke media platform digital begitu gencar dilakukan,” imbuhnya.
“Dalam perspektif yang lebih luas, keberadaan pers sangat beririsan dengan salah-satu tugas dan kewajiban KPID Sulbar sebagai regulator penyiaran didaerah, yaitu menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia,” sambungnya.
Olehnya itu, Firman mengaku akan senantiasa memberi ruang yang selebar-lebarnya kepada insan pers, agar mendapatkan data terkait implementasi tugas dan tanggung jawab KPID terhadap lembaga penyiaran di lapangan.
“Karena kami (KPID Sulbar), menyadari bahwa pers merupakan mitra kerja dan bagian yang tak terpisahkan, dalam rangka membangun eksistensi penyiaran di daerah,” tutupnya.(ADV)