MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023, alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju mengalami pergeseran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Hasdaris menyebutkan, pergeseran tersebut menyesuaikan tujuh prinsip rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Mamuju.
“Kami masih menunggu putusan resmi KPU RI, karena jdih.kpu.go.id (Dokumentasi dan Informasi Hukum) belum bisa diakses secara maksimal,” terangnya, Rabu (8/2/23).
Diketahui, jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU merupakan sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Pada Pemilu 2019 lalu, dapil I Kecamatan Mamuju berjumlah tujuh kursi, sementara dapil II mencakup Wilayah Kecamatan Tapalang, Tapalang Barat, Simboro, dan Bala-balakang dengan jumlah tujuh kursi.
Dapil III Kecamatan Sampaga, Papalang, dan Tommo sebanyak tujuh kursi, dan dapil IV mencakup Kalukku, Kalumpang, dan Bonehau dengan kalkulasi sembilan kursi.
“Nah, rancangan ini disusun searah jarum jam dan pada pemilu tahun 2024, dari empat materi yang sudah diuji publik, kemungkinan ada satu yang memenuhi enam syarat dari tujuh prinsip tadi,” tukasnya.
Dalam PKPU nomor 6 tahun 2023, yang sempat diakses sebelumnya tertulis alokasi kursi DPRD Mamuju dengan formasi dapil I tujuh kursi, dapil II delapan kursi, dapil III tujuh kursi, dapil IV delapan kursi.
Berikut rincian alokasi kursi DPRD Mamuju pada pemilu 2024, PKPU nomor 6 tahun 2023:
- Dapil Mamuju I : 7 Kursi
• Mamuju - Dapil Mamuju II : 8 Kursi
• Tapalang, Simboro, Bala-balakang, Tapalang Barat - Dapil Mamuju III : 7 Kursi
• Papalang, Sampaga, Tommo - Dapil Mamuju IV : 8 Kursi
• Kalukku, Kalumpang, Bonehau.
(*)