PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang warga Palu yang kerap membawa sabu ke wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Dimana A (26), di tangkap di sebuah balai-balai yang terletak di Dusun Morobio, Desa Ako Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Selasa siang (7/2/23), saat hendak membawa barang terlarang tersebut ke salah satu pelanggan yang telah memesan kepada pelaku sebelumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara, saat dihubungi Via telepon membenarkan penangkapan tersebut.
” Benar kami telah menangkap Lk.A seorang warga jalan Darussalam Desa Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu karena telah ditemukan telah menguasai dan memiliki yang diduga Narkoba jenis sabu,” terangnya.
Hasil pemeriksaan diperoleh keterangan, pelaku akan mengantar sabu tersebut kepada salah satu pelanggan yang sebelumnya menghubunginya dan sementara beristirahat disebuah balai-balai setelah menempuh perjalanan jauh namun terlebih dahulu didatangi personil sat narkoba dan memeriksa pembungkus rokok yang sementara diletakkan didepannya yang berisi sabu.
Selain menyita 1 (satu) Sachet/paket klip sedang berisikan Kristal Bening diduga narkotika jenis Sabu- sabu dengan berat bruto 2,86 gram yang ditemukan dalam pembungkus rokok merk potenza Bold, juga disita 1(satu) Sachet/paket klip besar kosong dalam pembungkus rokok tersebut serta 1(satu) unit motor matic merek Yamaha Mio M3 warna Hitam yang diduga digunakan pelaku mengantar sabu tersebut.
” Tersangka A dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Adrian. (Hms/*)