Wali Kota Palopo Melakukan GEMAPATAS Serentak se-Indonesia 

  • Bagikan
Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, melakukan pemasangan patok pada Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). 

PALOPO, RAKYATSULBAR.COM – Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, melakukan pemasangan patok pada Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). 

Gerakan yang dicanangkan secara serentak di seluruh Indonesia tersebut di pusatkan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. 

Untuk kota Palopo sendiri, kegiatan yang dirangkaikan dengan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, dilaksanakan di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Jumat (3/2/23). 

Walikota Palopo Judas Amir menyampaikan, pencanangan tersebut merupakan salah satu wujud “dari rakyat untuk rakyat”. 

“Sebagai pengayom, berdasarkan fungsinya masing-masing, melaksanakan tugas-tugas yang  berbeda tapi semua akan bermuara kepada rakyat, kesejahteraan rakyat,”terangnya. 

Ia pun mengajak untuk mendukung dan mensukseskan GEMAPATAS, meningkatkan kesadaran dalam menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya dengan harapan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa terkait batas tanah. 

“Identifikasi bidang tanah yang belum bersertifikat, segera didaftarkan. Jangan abai.

Dengan GEMAPATAS yang diimplementasikan secara baik ini, anak cucu kita nantinya bisa terselamatkan dari persoalan sengketa tanah. Anak cucu kita nantinya bisa dengan tenang menikmati tanah kita,” tukasnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan  kota Palopo, Didik Purnomo menyampaikan, tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. 

“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” jelasnya. 

GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. 

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas. 

Hadir pada kesempatan itu, unsur forkopimda kota palopo, kepala bidang aset BPKAD kota palopo, Kabag Protokol Setda, serta Camat Wara Barat dan Lurah Lebang bersama warga peserta penyuluhan. (*)

  • Bagikan