MATENG, RAKYATSULBAR.COM — Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Struktural Eselon ll.b,lll.a,lll.b, lV.a dan lV.b. Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, di Aula A Kantor Bupati Mateng, Selasa (31/1/23)
Amin Jasa, melantik Eselon ll.b berjumlah 27 , Eselon lll.a berjumlah 43, Eselon lll.b berjumlah 84, Eselon lV.a berjumlah 61 dan Eselon lV.b berjumlah 2.
Wabup Mateng Muh. Amin Jasa menuturkan, pelantikan jabatan struktural ini adalah hal yang biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mutasi yang dilaksanakan hari ini, merupakan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mateng No.1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mamuju Tengah No 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mateng.
“Sebagai dampak dari Perda tersebut, beberapa perangkat daerah mengalami perampingan dan perubahan tipologi diantaranya: Dinas Perpustakaan dan Arsip dari tipe A menjadi tipe C. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dari tipe A menjadi tipe B, Dinas PTSP dan Penanaman Modal dari tipe A menjadi tipe C yang disebabkan sebagian urusan pemerintahan digabung pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan,” terang Wabup Mateng
Amin Jasa juga menyatakan, dampak lain adalah adanya penggabungan perangkat daerah Dinas Ketahanan Pangan semula berdiri sendiri, kini bergabung dengan Dinas Pertanian. Sementara, Kantor Kesatuan Bangas dan Politik yang semula eselon lll.a ditingkatkan menjadi setara dengan eselon lll.b.
“Tujuan dari penataan lembaga tersebut adalah,sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan yang efektif dan efisien guna menciptakan perangkat daerah yang ramping tetapi kaya fungsi. Mutasi juga dimaksudkan untuk melakukan penyegaran,kepada pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural sehingga tidak hanya monoton dalam melaksanakan tugas,” tukasnya.
Disamping itu, kata dia, tentu ini dapat meningkatkan wawasan pengetahuan ditempat tugas yang baru.
Dalam pelaksanaan mutasi ini, terdapat beberapa pejabat mengalami pergeseran ke tempat yang baru, hal itu dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan mempertimbangkan aspek kompetensi serta kemampuan bersangkutan.
“Disamping itu, juga berdasarkan evaluasi capaian kinerja yang dicapai selama menjalankan tugas. Pelantikan ini juga telah melalui kajian dan pertimbangan yang matang, baik dari sisi peraturan maupun yang lainnya sehingga inilah yang dinilai pas dan yang terbaik dibutuhkan oleh organisasi dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, penentuan dan penempatan serta pengisian jabatan yang lower memerlukan analisa dan pertimbangan yang matang. Sehingga hal ini, sudah dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Peperjaka.
“Karena itu, kami selaku unsur pimpinan ingin menata menempatkan bahkan motivasi promosi jabatan pegawai negeri sipil yang dianggap cakap dan mampu memenuhi syarat serta dapat dipercaya dalam menjalankan dan memikul beban tugas tanggungjawab yang telah diamanatkan kepadanya,” terangnya. (Zulkarnaim)