Jasa Raharja Jamin Penumpang Kapal Dermaga Karampuang Mamuju

  • Bagikan
Staff Asuransi Perwakilan Mamuju Cabang Sulawesi Selatan, Muhammad Noor Taufiq, saat melakukan sosialisai pemilik kapal penyeberangan Pulau Karampuang

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Jasa Raharja Perwakilan Mamuju Cabang Sulawesi Selatan gelar sosialisasi kepada para pemilik kapal penyeberangan Pulau Karampuang di Kasiwa, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (31/1/23).

Staff Asuransi Perwakilan Mamuju Cabang Sulawesi Selatan, Muhammad Noor Taufiq, menyampaikan, bagi warga di Pulau Karampuang, moda transportasi laut menjadi angkutan utama untuk mempermudah akses warga yang tinggal di pulau Karampuang untuk menjangkau beberapa wilayah tertentu.

Ia menjelaskan, moda transportasi tersebut berupa perahu kecil hadir di tengah gempuran transportasi modern, meski angkutan umum ini tanpa alat navigasi canggih maupun alat keselamatan.

“Dengan terus meningkatnya jumlah masyarakat yang menggunakan transportasi ini, sehingga PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang berkomitmen untuk terus melaksanakan sosialisasi untuk memastikan kesiapan operator kapal dalam menjamin keselamatan penumpangnya,”ungkapnya.

Muhammad Noor Taufiq mengatakan, Jasa Raharja merupakan badan usaha milik negara yang memiliki tugas pokok untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan dengan cara menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang salah satunya yaitu Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan oleh setiap penumpang angkutan umum kapal laut bersamaan saat membayar tiket/karcis.

“Sosialisasi ini berfokus pada meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa penyeberangan sungai serta menertibkan administrasi kelengkapan kapal penyeberangan sungai serta mengingatkan pentingnya menyetorkan pengutipan premi Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jasa Raharja,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Mamuju, Crisno Bowo, terus menghimbau kepada pemilik dan pengurus penyedia jasa transportasi air selalu taat dalam menyetorkan pengutipan premi Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL).

“Nantinya Iuran Wajib tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan di laut, sungai, danau dan perairan,”tukasnya. (*)

  • Bagikan