Satlantas Polresta Mamuju Kembali Berlalukan Tilang Manual

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Untuk menindak lanjuti meningkatnya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Satuan lalu lintas Polresta Mamuju kembali menerapkan tilang sistem manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas tertentu.

Untuk diketahui, Tilang manual kembali di lakukan dan dimulai pada Kamis tanggal 26 Januari 2023

Kasat lantas polresta Mamuju Iptu Junaid Nuntung membenarkan, ada 6 jenis Sasaran Penindakan bagi pelanggaran Lalu Lintas : 
1 Tidak Menggunakan Helm Berstandar SNI

  1. Pengendara dibawah umur 
  2. Knalpot Racing
  3. Over load atau Over Dimensi 
  4. Kandaraan Tanpa TNKB
    6 Tidak Memiliki atau membawa SIM 


Menurutnya, tilang manual diberlakukan kembali karena meningkatnya pelanggaran lalulintas dan meningkatnya kecelakaan lalulintas sehingga.

“Harus diberlakukan kembali dan menjadi penegasan tentang aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh para pengendara sesuai dengan keenam jenis pelanggaran tersebut diatas,”ujarnya

Selain itu pengguna kendaraan yang tidak menggunakan helm, pelanggaran rambu-rambu atau marka atau melawan arus, dan pengendara dibawah umur juga termasuk tindakan yang dapat dikenai tilang manual.

“Jika ditilang, nanti dimintai keterangan seperti STNK, SIM, untuk ditahan salah satunya, dan diselesaikan dengan proses sidang seperti biasanya,” terang Kasat Lantas.

Iptu Junaid Nuntung juga menjelaskan, diberlakukannya kembali tilang manual merupakan tindak lanjut dari kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) di tahun 2022 pada Desember lalu, tentang pelaksanaan kegiatan Penegakan Hukum Lalu Lintas (Gakkum Lantas) di Jalan Raya. Anev laka lantas tahun 2021 dibanding tahun 2022, sejak diberlakukannya ETLE terjadi peningkatan kejadian fatal hingga 37%.
Korban meninggal dunia mencapai 14%, Luka Berat 14%, Luka Ringan 39%.

Kasat Lantas berharap, dengan pemberlakuan tilang manual akan semakin menyadarkan pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, dan meminimalisir terjadinya kecelakaan. (rls/*)

  • Bagikan