PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM — Satreskrim Polres Pasangkayu kembali
menangkap pelaku tindak pidana pencurian Tandang Buah Sawit (TBS)
Pelaku terduga pencurian Tandang Buah Sawit (TBS), inisial (AA) (19), berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/23/I/2023/SPKT/Polres Pasangkayu tertanggal 9 Januari, di Desa Toaya, Kecamatan, Sindue Kabupaten Donggala, Selasa malam 24 Januari.
“Penangkapan pelaku pencurian buah sawit ini di bantu Unit Resmob Polres Donggala, Selasa malam kemarin,” terang KBO Sat Reskrim Polres Pasangkayu IPDA Iss Haryanto, Kamis (26/1/23).
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan Target Operasi Pekat 2023 Polres Pasangkayu yang digelar saat ini.
“Kronologis penangkapan oleh tim kami, berawal dari laporan polisi, dan tim melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang terkait pelaku. Kemudian tim bergerak dan mendapat informasi keberadaan pelaku, tanpa perlawanan pelaku diamankan wilayah hukum Polres Donggala,” uraiannya.
Ia menambahkan, setelah mengamankan, tim membawa pelaku untuk menunjukkan TKP melakukan pencurian sawit. Dari pengakuan tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa Mapolres Pasangkayu guna Pemeriksaan Lebih lanjut.
“Pengakuan pelaku juga pernah mencuri buah sawit milik perusahaan PT Letawa. Dan itu semua diakuinya dikarenakan
keperluan ekonomi dan untuk kebutuhan sehari hari, selain untuk dipakai untuk berfoya-foya,” tambah IPTU Iss yang juga sebagai Kapala Satgas Gakkum.
Terpisah Wakapolres Kompol Eduard Steffry Allan Telussa menghimbau kepada masyarakat yang khusus pemilik kebun sawit tidak menyimpan hasil buah panen disembarang tempat apalagi di pinggir jalan.
“Ya, kalau bisa buah sawit kita setelah dipanen disimpan di tempat yang aman lah. Biar nga memberikan kesempatan kepada oknum-oknum pencuri,” imbuhnya. (Rls/*)