MATENG, RAKYATSULBAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), gelar Rapat Paripurna Penyerahan Secara Resmi Pokok- pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 dan Perancangan Anggaran Prolegda Tahun 2023 dan Pembentukan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK).
Paripurna tersebut di gelar di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah, Jl. Tammauni Pue Ballung KTM Benteng Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Rabu (25/1/23).
Ketua DPRD Mateng Dr. H. Arsal Aras, mengatakan, pokok- pokok pikiran anggota DPRD merupakan Aspirasi Masyarakat yang dititipkan kepada Anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), sesuai pasal 55 (a) PP tahun 2010 dan didasarkan pada Permendagri Nomor 86 tahun 2017.
Sebagaimana ditekankan pada pasal 78 ayat (3) dan (2) Permendagri 86 tahun 2017 bahwa dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa poko pokok pikiran DPRD berdasarkan Reses / penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan dan kelompok sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD merupakan amanat perundang-undangan dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya penyusunan awal RKPD untuk penyempurnaan RKPD menjadi dokumen Perencanaan Kerja Pemerintah Daerah, dalam satu tahun yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Mateng,” ungkapnya.
“Secara umum dalam pokok pokok pikiran secara
dari masing-masing unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Mateng, tersirat harapan masyarakat untuk mendapatkan perbaikan terhadap infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Arsal menuturkan, Rapat paripurna pada hari ini juga dirangkaikan dengan penyerahan rancangan Prolegda tahun 2022 yang akan dibahas untuk masa sidang Tahun 2023 dan pembentukan Pansus LHP-BPK.
Selain itu, ia juga membeberkan, berdasarkan undang-undang tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebut bahwa, salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi atau pembentukan Peraturan Daerah dan ini menjadi ukuran keberhasilan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Rancangan Prolegda yang diserahkan hari ini, kami harapkan agar segera melengkapi draf tersebut untuk mempercepat proses rapat rapat yang dilaksanakan ditingkat Badan Perumusan Perturan Daerah (Bapemperda) dan Pansus yang nantinya akan kita bentuk,” harapnya.
“Saya menegaskan bahwa pada hari ini pokok pokok pikiran yang telah kami sampaikan kiranya Pemda dapat memproses sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran dan tentunya sinergitas antar Pemda dan DPRD berjalan dengan baik, begitu juga dengan Ranperda agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pro aktif demi kelancaran pembahasan Ranperda tersebut,” sambungnya. (Zul/*)