TAKALAR, RAKYATSULBAR.COM – Beredar isu di tengah masyarakat mengenai dugaan pemerasan terhadap keluarga pelaku pengrusakan Kantor Desa Sampulungang, mendapat reaksi keras dari Camat Galesong Utara Sumarlin.
Mendengar soal tersebut, Camat Galesong Utara langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan keluarga pelaku pengrusakan, Kepala Desa Sampulungan bersama perangkatnya untuk melakukan klarifikasi atas permasalahan ini.
Mantan Penjabat Kepala Desa Sampulungang itu menerangkan, apa yang terpublikasi di masyarakat, sebaiknya diperjelas duduk perkara sebenarnya.
“Perlu diluruskan agar tidak menjadi fitnah. Proses hukum terhadap pelaku pengrusakan itu berakhir dengan langkah Restoratif Justice (RJ) dan ada beberapa poin kesepakatan perdamaian sebagai prasyarat tercapainya RJ tersebut.”ucap Sumarlin, Rabu (25/1/23).
Ia menambahkan, salah satu kesepakatan yang disetujui oleh para keluarga pelaku adalah adanya kesanggupan untuk membiayai perbaikan kantor desa yang telah dirusak.
“Mereka menyatakan sanggup dengan biaya Rp29 Juta rupiah. Maka tercapailah RJ di kejaksaan,”katanya Sumarlin.
Sementara itu, Kepala Desa Sampulungang Sikki menambahkan, atas nama kekeluargaan, pihaknya memberikan keringanan untuk menyicil sesuai kemampuan para keluarga pelaku.
“Mereka sudah membayarkan Rp 15 juta untuk perbaikan. Karena kita semua keluarga, kami beri kebijaksanaan untuk menyicil sisanya sesuai kemampuan. Makanya kami kaget kalau dibilang ada pemerasan,”tukasnya.
Pertemuan yang dihadiri oleh para keluarga pelaku memperkuat kesepakatan sebelumnya di Kejaksaan.
Sampari Daeng Ngeppe selaku orang tua pelaku IS dan N Daeng Ngani selaku orang tua Padli berkomitmen untuk patuh pada kesepakatan sesua hasil RJ beberapa waktu lalu.
“Para orang tua juga menyampaikan kalau Camat Galut, Sumarlin tidak pernah menelpon atau meminta uang kepada kami jadi kalau dikatakan dia memeras saya, itu tidak benar,”ungkapnya. (Tir/*)