POLMAN, RAKYATSULBAR.COM – Subdit 2 Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulbar kembali berhasil meringkus 1 orang Bandar Shabu di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman pada hari Selasa 17 Januari yang lalu.
Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar yang baru menjabat pada bulan ini Kombes Pol Christian Rony Putra saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/1/23).
Ia menjelaskan, dalam penangkapan yang dipimpin Kompol Alfiando Papona tersebut berhasil meringkus 1 orang pelaku berinisial “FA” (22) dan mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu.
“Satu orang pelaku penyalahgunaan berhasil kami ringkus dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang belum sempat di konsumsi oleh Pelaku,”terang Dir Narkoba.
ia menjelaskan, pelaku diamankan setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat perilaku menyimpang dari pelaku sehingga personil Dit Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan Barang buktinya.
Saat di interogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari lelaki “KC” yang hingga saat ini masih berstatus buronan.
“Pelaku ini mengakui kalau barang haram tersebut memang miliknya yang ia beli dari salah seorang yang belum tertangkap dan saat masih kami kejar karena minimnya informasi yang diberikan oleh pelaku tentang DPO tersebut,”tukas Kombes Pol Christian.
Diketahui, Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah di amankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya, Pelaku di jerat Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 Tahun Penjara. (*)