Sat Resnarkoba Polresta Mamuju Ciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan
Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di ciduk Sat Resnarkoba Polresta Mamuju

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM  – Pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) terus gencar dilakukan oleh kepolisian Resor Kota Mamuju sebagai upaya untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Mamuju tetap kondusif.

Target operasi kali ini meliputi segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti perjudian, minuman keras, senjata tajam, prostitusi, senjata api/bahan peledak ilegal, premanisme dan narkotika serta tindak kejahatan lainnya.

Sat Resnarkoba Polresta Mamuju kembali menciduk tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba, inisial ER, IR dan AL semuanya warga Kabupaten Mamuju.

Sementara barang bukti yakni 1 (satu) Sachet kecil kristal bening yang di diduga shabu dan 1 (satu) unit hp. Selasa (24/1/23)

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal diamankanya pelaku ER (27) warga Ahmad Kirang, Mamuju, tepat di depan Smansa Mamuju Jalan Kumbang Lollo, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 sachet kecil kristal bening yang diduga shabu,” terang  Kasat Resnarkoba AKP Jamaluddin.

Lanjut, Kata Jamaluddin, setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku ER (27) mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari pelaku IR, yang kemudian Team Opsnal Melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku IR di jalan Martadinata, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

“Dari pengakuan pelaku IR ini diakuinya jika barang tersebut diperoleh dari pelaku AL dan mengaku barang tersebut diperoleh Jhony dengan cara menempelkan barang tersebut di Pot bunga yg ada pinggir jalan Pengayoman,” ungkap Jamaluddin.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,’sambungnya. (*)

  • Bagikan