MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat telah mengusulkan rencana pembatasan ruang kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sulbar Rustang saat ditemui usai mengikuti pelantikan PPS KPU Mamuju
Kata Rustang, jajaran KPU Sulbar telah mengusulkan ke KPU RI untuk ke depan agar batasan waktu bagi KPPS. Dan nantinya jika sudah ada, tidak terjadi seperti duluh lagi kelelahan KPPS.
“Dulu itu, kalau sudah dibuka rapatnya, tidak boleh berhenti sebelum selesai pemungutan dan penghitungan, nah ke depan, kami rencana mengusulkan, selesai atau tidak selesai itu pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasinya itu kita ingin beristirahat atau di skorsing rapatnya pada pukul 24.00 malam, nanti dilanjutkan pada pukul 08.00 pagi,”tukasnya
“Jadi supaya ada waktu istirahat seluruh KPPS dan tingkat kesalahannya itu bisa teratasi,”sambungnya.
Menurutnya, selama ini salah satu pemicu terjadinya hal hal yang tidak diinginkan itu adalah tingkat kelelahan tidak teratasi.
“Jika di istrirahatkan pada pukul 24.00 tinggal kita melihat bagaimana pengamanan logistik kotak dan seluruhnya, dan jika itu dipastikan,”ungkapnya.
Ditanya soal regulasi, Kata Rustang, PKPU bisa saja berubah, jika KPU RI memperhatikan hal tersebut dan Stakeholder yang membuat undang -undang harmonisasi Kemenkumham rapat dengar pendapat dengan DPR dan dibolehkan, maka tidak ada masalah.
“Bisa saja terjadi, selama pembuatan undang-undang menyetujui melalui RDP, maka saya pastikan itu tidak ada masalah,”terang. (*)