KPU Mamuju Lantik 303 PPS se-Kabupaten Mamuju 

  • Bagikan
Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang saat melantik PPS (Foto : Sudirman/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat melantik sebanyak 303 Anggota  Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 101 desa dan kelurahan di Kabupaten Mamuju, di Hotel Cempaka Mamuju, Selasa (24/1/23).

Pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Sulbar Rustang, Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang, serta para camat, lurah, dan desa yang sempat  hadir dalam pelantikan tersebut.

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menyampaikan, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, dimana pelantikan PPS ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Hari ini kami KPU Mamuju melantik sebanyak 303  PPS dari 101 desa dan kelurahan di Kabupaten Mamuju, secara serentak dan terbagi di beberapa kecamatan di Kabupaten Mamuju, dan Mamuju sendiri kita gabung 3 Kecamatan yakni Kecamatan Mamuju, Simboro dan Bala-balakang,”terang Ketua KPU.

Hamdan juga menyampaikan, selamat untuk para seluruh  PPS yang baru saja dilantik, dan telah resmi bergabung menjadi  keluarga KPU Mamuju.

“Sebagai penyelenggara pemilu tentu punya konsekuensi, dimana salah satunya itu yang harus dihilangkan itu hak untuk mendukung, selama menjadi penyelenggara,”tukasnya.

Hamdan meminta untuk para PPS, agar bisa bekerja dengan profesional, dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat, baik itu camat, lurah,kepala Desa, Polsek, serta tokoh masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU Sulbar Rustang, menegaskan untuk semua PPS yang baru saja dilantik untuk senantiasa menjaga independensi sebagai penyelenggara agar tidak terlihat atau pun nampak kepada peserta pemilu, baik itu partai politik maupun calon DPD untuk selalu menjaga sikap netral.

“Saya katakan tolong dijaga dari sekarang bahwa kita ini satu komando satu perintah dari atas ke bawa dan jangan ada yang membuat tanggapan atau pun sikap lain selain yang disampaikan,” ungkap Rustang.

“Pahami tugas pokok dan fungsi dan pahami kewajiban apa yang diwajibkan oleh KPU untuk dilaksanakan dan apa yang menjadi kewenangan anda, tidak perlu mengomentari hal-hal yang bukan kewenangan kita sebenarnya,” sambungnya (*)

  • Bagikan