MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Seorang penjual ayam potong YL (19) warga Desa Batupapan, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar karena kedapatan menyimpan 8 sachet Narkotika jenis shabu di rumahnya.
Direktur Dit Res Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan, pelaku memang sudah menjadi salah satu target operasi yang diduga kuat sering mengedarkan Narkoba di wilayah tersebut, Selasa (24/1/23).
“Informasi tentang pelaku kita ketahui dari laporan masyarakat, untuk memastikan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” terangnya.
Sementara itu, Kompol Alfian Papona yang memimpin penangkapan tersebut mengungkapkan, saat diamankan dirumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang bukti yang diamankan tersebut adalah benar miliknya.
“Kami sempat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan karena pelaku menyembunyikan Shabu tersebut, namun saat kami temukan, pelaku mengakui jika betul barang haram tersebut adalah miliknya,”pungkasnya.
Saat ini pelaku dan barang buktinya berupa 8 Sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi telah di amankan di Mapolda Sulbar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,”tukasnya. (*)