5 Tahun DPO, Mantan Direktur RSUD Kota Makassar Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejagung

  • Bagikan
Mantan Direktur RSUD Kota Makassar Akhinya di tangkap Tim Tabur Kejagung

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan Buronan alas Sulawesi Selatan (Sulsel), dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes yakni mantan Direktur RSUD Kota Makassar

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Flamboyan 12 B, Cipete Utara, Jakarta Selatan pada tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 17.45 WIB.

Diketahui, dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi proyek pengadaan alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012 dengan total anggaran pembangunan senilai Rp. 3.900.000.000.00.

Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 893.119.160.00.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid. Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dan atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidi 3 bulan kurungan.

Terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes sejak tahun 2018 sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang buronan Kejaksaan. Sehingga diperkirakan Terpidana sudah 5 (lima) tahun menjadi buronan.

Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi menerangkan terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

“Setelah berhasil diamankan, terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M. Kes di bawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi,”terangnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

  • Bagikan