TNI Polri Gelar Operasi Gabungan Sejumlah THM di Mamuju

  • Bagikan
Operasi Gabungan TNI Polri di Sejumlah THM di kota Mamuju

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Operasi penegakan hukum dan tata tertib (Gaktib) yang dilakukan oleh Polisi Militer TNI AD XIV/2 Pare Pare didampingi oleh Seksi Propam Polresta Mamuju menggelar operasi gabungan Gaktib razia tempat hiburan malam (THM) yang ada di kota Mamuju, Kamis malam (19/1/23)

Dimana operasi razia gabungan tersebut di pimpin oleh Wakil Komandan Polisi Militer TNI AD XIV/2 Pare Pare Mayor Cpl Carlo Simanjuntak, dan didampingi Iptu Agus Suharno Kasi Propam Polresta Mamuju bersama anggota

Operasi gabungan tersebut dan mulai sekitar pukul 23.00 WITA, hingga pukul 02.00 WITA di tempat-tempat hiburan malam yang berada di wilayah kota Mamuju, Sulawesi Barat.

“Sasaran razia adalah prajurit TNI, Polisi dan sipil yang kedapatan melanggar aturan-aturan yang sudah disiapkan, kemudian apabila mendapatkan pelanggar-pelanggar yang ada tentu kita akan mendata terlebih dahulu, kemudian diserahkan ke yang berhak misalnya kalau Polri / sipil serahkan ke Propam polri,” jelas Iptu Agus Suharno.

Lebih lanjut dikatakan, personil gabungan gelar razia di THM Club 37 Maleo, Level V, Big Resto and cafe dan Surya Bar, namun operasi tersebut tidak ditemukan adanya anggota TNI dan Polri berada dalam tempat hiburan malam. Namun ada beberapa oknum ASN yang ditemukan tetapi hanya diberikan teguran dan meminta kembali ke rumahnya oleh sat pol PP.

“Adapun pelaksanaan razia ini bertujuan untuk antisipasi secara dini terjadi pelanggaran-pelanggaran yang disebabkan oleh adanya kegiatan tempat hiburan malam karena selama ini diduga bahwa terjadinya perkelahian berawal dari mabuk ditempat hiburan malam,”ucap Kasi Propam.

Selain laksanakan razia personil gabungan juga sosialisasi tentang perpang 44 tahun 2015 dengan PDT sosialisasi, hal ini laksanakan supaya tidak ada lagi prajurit TNI-Polri masuk ke tempat hiburan malam mabuk-mabukan.

“Razia pertama ini dilakukan bersama-sama dengan angggota Polisi militer dari Pomad, Pomal, Pomau, Propam polri yang terdiri Polda/Polresta dan Sat Pol PP untuk memberikan teguran dan pada kegiatan selanjutnya apabila ditemukan akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukuman disiplin TNI Polri,” tukasnya. (*)

  • Bagikan