POLMAN, RAKYATSULBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba warga kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali.
Penangkapan pelaku narkoba dilakukan disalah satu rumah warga di Jl. Andi Lantanratu, Lingkungan Kalawa, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali sekira pukul 17.00 WITA, Selasa (17 /1/23).
Kepala BNNK Polman Syabri Syam mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Polman, tepatnya di Lingkungan Kalawa, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali.
Berkat informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Polewali Mandar langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Pada pukul 17.00 WITA. Tim Pemberantasan BNNK Polewali Mandar melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap tempat diduga seringnya terjadi peredaran gelap narkoba jenis Shabu, dan pada saat Tim pemberantasan BNNK Polewali Mandar melakukan pemantauan Tim melihat seseorang di atas rumah panggung yang sangat mencurigakan, dan saat itu Tim berantas BNNK Polewali Mandar menaiki dan memasuki rumah tersebut dan mendapatkan seseorang yang gelagatnya sangat mencurigakan,”terangnya.
“Saat dilakukan penggeledahan alhasil ditemukan berupa 27 sachet plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan ke kantor BNNK Polewali Mandar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,”sambung Syabri Syam, Rabu (18/1/23).
Syabri menambahkan, pelaku yang diamankan itu yakni saudara Iy (42) warga Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali Kabupaten Polman tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor BNNK Polman untuk pemeriksaan serta administrasi sidik lebih lanjut. (win/*)