PANGKALPINANG, RAKYATSULBAR.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, ikuti Sosialisasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas Sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) secara virtual, Selasa (17/01/23).
Adapun narasumbernya dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Setjen Kemenkumham , Novita Ilmaris.
Menurut Novita, Standar Barang dan Standar Kebutuhan( SBSK) merupakan batas tertinggi yang jadi pedoman bagi Pengguna barang/ Kuasa Pengguna Barang.
“Dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah atau bangunan dan selain tanah atau bangunan harus sesuai SBSK,”terang Novi.
Semenjak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020, Kendaraan Dinas Jabatan maupun Operasional merupakan objek RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara) SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara).
Oleh karena itu kata Novi, dalam mengusulkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, perlu untuk memperhatikan Standar Barang dan Standar Kebutuhan
selain itu, Kuasa Pengguna Barang juga harus menginventarisasi fisik eksisting kendaraan dinas untuk mengetahui jumlah kendaraan, keberfungsian, kondisi dan kesesuaian pencatatan pada aplikasi Barang Milik Negara/ SIMAN.
Untuk kendaraan yang rusak berat, dapat segera dilakukan pengusulan penghapusan.
Sementara kendaraan hilang, dapat segera memproses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan dilanjutkan dengan mengajukan usulan penghapusan.
Sedangkan kendaraan yang melewati masa manfaat tetapi kondisi baik dan tersedia anggaran pengadaan/sewa, dapat dilakukan transfer ke Satuan Kerja lain dengan rujukan rencana kebutuhan barang milik negara ( RKBMN ) Satker yang akan menerima.
Karo Pengelolaan BMN Novita juga menyampaikan, agar tidak ada revisi dikemuadian hari agar menyusun pengadaan berdasarkan RKBMN dan sejalan dengan Rencana Kerja Anggaran Kementerian /Lembaga (RKA KL).
Turut mengikuti kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Bagian Umum, Zumadi, dan Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Edi Kurniawan, beserta operator Pengelola Barang Milik Negara. (*)