POLMAN, RAKYATSULBAR.COM – Kapolres Polman AKBP. Agung Budi Leksono memberi Respon cepat dalam melakukan tindakan terkait penambangan yang di duga tidak memiliki Izin atau ilegal itu,
Kapolres Polman mengatakan pihaknya akan Segera mengumpulkan saksi-saksi serta alat bukti yang kuat dan selanjutnya melakukan pemeriksaan.
“Kami akan bentuk tim khusus untuk langsung melakukan monitoring dan turun melakukan kroscek di beberapa titik tambang di Kabupaten Polewali Mandar, “ujarnya yang di temui di salah satu warkop, Sabtu (14/1/23) kemarin
Selain itu, ia juga akan berkoordinasi dengan Dinas Transnaker dan ESDM Polman terkait pemberian rekomendasi penambangan
“Kita akan melakukan koordinasi dengan teman Dari Dinas Transnaker dan ESDM Kabupaten Polman apakah ada rekomendasi kepada penambang – penambang yang ada baik dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat terkait peruntukkan kepada masyarakat., namun kita tetap akan mengecek perijinannya kalau memang tidak ada kita akan tutup,”tegasnya AKBP Agung Budi Leksono
Saat ini kata dia, penambangan tersebut sudah masuk rana penyeledikan, namanya sudah penyeledikan ini demi kepentingan masyarakat sebagai manfaat hukum.ucapnya
Ia juga menegaskan selain melakukan penyelidikan terhadap semua tambang-tambang yang ada di Polewali Mandar juga termasuk rana pemerintah daerah yang memberikan izin.
“Mengenai tambang galian C tidak memiliki izin yang berada di lingkungan Kampung Baru Tirondo Kelurahan Sulewatang, sudah dalam penyelidikan dan saat ini aktivitas tambang sudah di hentikan,” tukasnya.
Sementara itu, Salah satu pemerhati Lingkungan di Polewali Mandar Asri mengapresiasi langkah konkrit yang dilakukan Kapolres Polman dalam menindak tegas dan menghentikan tambang yang tidak memiliki izin.
“Selaku pemerhati lingkungan tentunya mengapresiasi langkah dan upaya serta gerak cepat yang dilakukan Kapolres Polman dalam penindakan tambang ilegal di kabupaten Polman,”ungkapnya.
“Jika ada tambang tidak berizin tentu merugikan daerah karena tidak kena pajak dan tidak berkontribusi terhadap PAD daerah dan yang terpenting kata asri siapa kemudian yang bertanggung jawab jika terjadi dampak lingkungan akibat penambangan ilegal,”sambungnya (*)