MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM– Bhabinkamtibmas Polsek Tapalang Desa Dungkait Briptu Erwin melakukan proses problem Solving terhadap warga binaannya, Sabtu (14/1/23).
Problem Solving tersebut dilakukan terkait adanya laporan Ibu Sitti Ramlah yang merasa nama baik keluarga besarnya dicemarkan karena dibilangi “Poppo” atas perlakuan nenek Fika (SUYA) yang tidak berdasar dan tanpa bukti.
Agar hal tersebut tidak berkembang menjadi permasalahan yang berkepanjangan, Bhabinkamtibmas Desa Dungkait Polsek Tapalang Polresta Mamuju bersama Babinsa dan pemerintah desa memfasilitasi warganya untuk mencari solusi terbaik dan tepat dengan menghadirkan kedua belah pihak dan keluarganya.
Briptu Erwin mengatakan, setelah mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah, mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan mengingat pelaku sudah meminta maaf dan membayar denda adat seda berupa uang kepada keluarga korban.
Ditempat terpisah, Kapolsek Tapalang Iptu Binton Sihombing mengatakan, benar Anggotanya telah selesaikan permasalahan pencemaran nama baik dengan cara problem Solving dan pihaknya berharap dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum
.
Dan pihaknya juga memberikan nasehat kepada warga Tapalang, jadikan masalah ini sebagai pembelajaran untuk tidak menceritakan sesuatu hal kepada anak atau orang lain yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya agar tidak menjadi suatu permasalahan.
“Masing – masing pihak dengan disaksikan oleh keluarga dan aparat pemerintah desa membuat surat pernyataan dan membubuhkan tanda tangannya oleh kedua belah pihak dan saling meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,”terang Briptu Erwin
(*)