POLMAN, RAKYATSULBAR.COM— Menyikapi adanya informasi dan laporan terkait keberadaan tambang galian C yang diduga ilegal di Polman.
Mendengar soal itu, Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I gusti bagus Wardana akan melakukan koordinasi ke dinas terkait yang membidangi pertambangan untuk mengetahui berapa banyak aktivitas tambang galian C yang ada di wilayah Polman, baik yang berizin maupun yang tidak berizin.
“Untuk informasi terkait keberadaan tambang galian C yang tidak berizin itu, kami sudah monitor, namun untuk melakukan penindakan tentu kita akan lihat beberapa aspeknya sebab yang lalu sudah pernah ditindak namun masih ada lagi yang beroperasi,”terangnya.
“Soal ini, kami akan kaji bersama dinas terkait, sebab dalam aktivitas tambang tersebut ada beberapa pekerja yang yang otomatis pasti akan kehilangan pekerjaan kalau ditindaklanjuti”, sambung Kasat Reskrim Polres Polman Iptu Bagus Wardana saat dihubungi, Jumat (13/1/23).
Kasat Reskrim mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan peninjauan langsung terkait keberadaan tambang yang dimaksud, namun sebelumnya, pihak Reskrim akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait yakni perizinan, Dinsos dan juga SDM untuk membahas persoalan ini.
Sebelumnya telah diberitakan mengenai aktivitas tambang galian C yang berada di lingkungan Kampung Baru Tirondo, Kelurahan Sulewatang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, tanpa izin terus beroperasi.
Keberadaan tambang ini mengancam rumah warga di sekitar, sebab lokasi tersebut rawan longsor ketika terjadi hujan, jarak rumah warga dengan lokasi tambang hanya berkisar puluhan meter, sementara ketinggian bukit yang digali mencapai belasan meter.
Sementara itu, pengelola tambang Rusdi, mengaku jika tambang galian C yang ia kelola hingga saat ini belum memiliki izin operasional.
“Izin operasionalnya ini memang belum ada, namun kami sementara urus, kalau untuk titik koordinat dari kehutanan sudah ada dan ada juga dokumen dari tata ruang,” ungkap Rusdi.
Diketahui, aktivitas penambangan terus dilakukan dengan menggunakan alat berat, truk-truk pengangkut material galian keluar masuk dari lokasi tambang. Padahal pengelola tambang belum mengantongi izin jual beli.
Luas lahan yang dijadikan tambang galian C ini mencapai 5 hektar, yang peruntukannya merupakan lahan pemukiman.
“Ini bisa digarap karena lahan pemukiman, apalagi ini tanah masyarakat, bukan hutan lindung,” jelas Rusdi.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Sulewatang Asdar membenarkan, tambang galian C di wilayahnya tidak memiliki izin.
Namun dirinya menegaskan sudah memberikan surat imbauan atau peringatan SP 1, tembusan kepada camat Polewali, agar pengelola tambang menghentikan aktivitas galian dan jual beli tanah galian hingga izinnya terbit.
“Saya pernah masuk ke lokasi pertanyakan izinnya, namun pengelola tambang berjanji akan melengkapi izinnya, hingga bulan Desember 2022. Namun sampai hari ini belum juga ada, tapi karena sudah terlanjur menerima kontrak dengan pembeli makanya aktivitas berjalan terus,” ujar Asdar
“Selama Januari ini, saya belum pernah cek ke lokasi karena padatnya kesibukan kantor namun secepatnya saya akan lakukan kroscek, jika masih beroperasi saya akan segera berikan,” sambungnya.
Selain itu, Asdar menjelaskan jika dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pengelola mengalami kekeliruan karena adanya ketidaksesuaian dengan titik koordinat dalam surat rekomendasi.
‘Seharusnya kegiatan berada di lingkungan Conggo Sarabakan namun nyatanya dilaksanakan di lingkungan Kampung Baru Tirondo,” tutupnya
Warga berharap agar pihak terkait bisa peka dengan adanya tambang yang dapat mengancam pemukiman warga sekitar , terlebih cuaca terbilang ekstrim. (Ewi/*)