Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Sulbar Gelar Raker Penanganan Pelenggaran

  • Bagikan
Bawaslu Sulbar Gelar Raker Penanganan Pelenggaran

MATENG, RAKYATSULBAR.COM – Dalam rangka penegakan hukum Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) gelar Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Mamuju Tengah, Jumat (13/1/23).

Raker tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan dan Nasrul Muhayyang, serta Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten se-Sulawesi Barat.

Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, mengatakan, rapat ini dilakukan dengan pola diskusi sebagai bentuk penguatan dalam pengawasan Pemilu Tahun 2024.

“Pelaksanaan kegiatan seperti ini direncanakan dilakukan satu kali sebulan sebagai bentuk komitmen kita dalam menegakkan hukum Pemilu, sehingga kita dapat mengambil langkah-langkah strategis pada pengawasan kita,” kata Fitrinela.

Sementara itu Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan mengatakan, kegiatan ini merupakan pertemuan pertama kali dilakukan di awal Tahun 2023. Menurutnya, pertemuan tersebut penting dilakukan untuk membuat planing yang lebih siap dan matang.

“Desain kita kedepan, Bawaslu Kabupaten lebih mengutamakan pelatihan penguatan kapasitas bagaimana proses penanganan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan,” ujanya.

Ia menambahkan, pada tahapan saat ini beberapa hal yang perlu pencermatan dari Pengawas Pemilu, yakni sekaitan wilayah perbatasan tiga dusun di Kabupaten Pasangkayu yang masyarakatnya rentan tidak terdaftar dalam daftar pemilih.

“Kami dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama dengan Bawaslu Sulawesi Tengah terkait wilayah perbatasan dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, menjelaskan dengan sejumlah tahapan kedepan maka penting melakukan diskusi untuk menyamakan persepsi, terutama soal rekrutmen penyelenggara Pemilu dalam hal ini penyelenggara Ad hoc.

“Salah satu contohnya, terkait dengan rekrutmen calon penyelenggara Ad hoc yang status pekerjaannya rangkap jabatan dan penghasilan,” jelasnya. (hms/*)

  • Bagikan