MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Menjelang berakhirnya Tahapan Verifikasi Administrasi dokumen syarat dukungan pada Pencalonan DPD RI, Bawaslu Sulbar telah menerima permohonan sengketa dari tiga orang bakal calon Anggota DPD RI 2024.
Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi mengatakan, sampai saat ini sudah ada tiga orang bakal calon Anggota DPD RI yang telah memasukkan permohonan sengketa.
“Hari ini, ada tiga orang bakal calon Anggota DPD RI mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu Sulbar,” kata Fitrinela, Kamis (12/1/23).
Fitrinela menambahkan, Bawaslu Sulbar telah menerima dan sudah melakukan rapat pleno terkait permohonan sengketa tersebut.
“Bawaslu memiliki kewenangan melakukan proses pemeriksaan terhadap permohonan sengketa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU,” ungkap Fitrinela.
Lebih lanjut, Fitrinela membeberkan Berita Acara yang diterbitkan oleh KPU Sulbar yang menjadi objek atau menjadi dasar bagi bakal calon DPD tersebut mengajukan sengketa ke Bawaslu Sulbar.
“Setelah ini, jika seluruh syarat permohonan sengketa telah terpenuhi, maka kita akan melakukan mediasi antara kedua pihak, namun jika pada mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka Bawaslu Sulbar akan melakukan sidang adjudikasi terhadap sengketa proses tersebut,” jelas Fitrinela. (rls/*)