MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah melakukan proses tahapan Verifikasi berkas bakal calon DPD RI sebanyak 7 orang, dimana dalam tahapan verifikasi berkas, terdapat 4 nama calon yang tidak memenuhi syarat.
Hal itu, Ketua KPU Sulbar Rustang saat dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan, calon DPD RI tersebut sudah memasukkan berkas menggunakan hak copy, baik dalam bentuk gabungan hak copy dan softcopy maupun hardcopy, itu ada 7 orang calon.
Dimana ke 7 orang calon tersebut telah diberikan waktu 3×24 jam setelah berkasnya diserahkan dan menerima tanda terima dari KPU Sulbar.
“Setelah kami berikan 3×24 itu, hanya ada 3 calon yang mencapai dukungan minimal itu dilengkapi dengan sebarannya, “terang Rustan, Rabu (11/1/23).
Rustang menjelaskan, berdasarkan surat KPU nomor 11 tahun 2023 itu tertanggal 4 Januari, dimana telah memerintahkan untuk diberikan tanda pengembalian.
“Sebelumnya, kami sudah berikan tanda penerimaan, namun dia tidak sanggup dalam 3×24 jam, maka kami berikan kembali tanda pengembalian, begitu yang kami simpulan dalam rapat kemarin, dan Bawaslu sudah menyikapi ini,”ungkap Rustang.
“Memang 4 orang itu, kalau misalnya mereka tidak puas, yah lewat bawaslu saja,”jelas Ketua KPU.
Diketahui 4 nama calon DPD RI yang dikembalikan berkasnya.
- Yaved Nataniel
- Yunus Suparlin
- Kalma Katta
- Arianto Burhan Makka (*)