MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM – Pelanggaran kode etik yang dilakukan internal Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) dianggap mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Etika atau pidana yang tidak seharusnya dilakukan penegak hukum ini menjadi salah satu acuan sanksi disiplin bagi anggota Polri lebih tegas.
“Pelanggaran yang dilakukan anggota kami mengalami penurunan yang cukup bagus,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sulbar Irjen Pol. Verdianto Betticaca kepada wartawan dalam press conference akhir tahun, Jumat (30/1222).
Kapolda merinci tingkat pelanggaran anggota Polda Sulbar selama kurung waktu setahun berada pada kisaran 19,4 persen, angka tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2021 itu kasus pelanggaran anggota kami sebanyak 88, sekarang itu menjadi 71 kasus. Kalau dibanding tahun 2021 turun sekitar 17 kasus atau 19,4 persen,” bebernya.
“Kemudian anggota Polri yang telah di PTDH kalau lalu 17 kasus sekarang 9 kasus,” lanjut Kapolda.
Selain pemaparan pelanggaran dilakukan internal kepolisian yang disebut menurun, pelanggaran Kamtibmas justru mengalami kenaikan 1721 kasus pada tahun 2021 lalu.
“Tahun ini sampai tanggal 29 kemarin 2168 kasus naik 447 kasus atau 25,9 persen,” kata Verdianto.
Meski begitu penyelesaian yang dilakukan pihak Polda Sulbar cukup tinggi di atas 61, 5 persen. Hal itu tak lepas peran semua pihak mendukung kinerja kepolisian dan kepercayaan terhadap Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.
(Ayub Kalapadang/Rakbar/A)