KPU Muluskan Parpol TMS, Pengamat Unismuh Sebut Penyelenggara Bukan EO Demokrasi

  • Bagikan

MAKASSAR,RAKYATSULBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjadwalkan akan mengumumkan hasil verifikasi parpol peserta pemilu 2024. Serta pengundian nomor urut Rabu (14/12/2022).

Namun, di Sulsel masih berpolemik. KPU Provinsi Sulsel diduga memanipulasi data partai politik non-parlemen dalam rapat pleno terbuka. Akibatnya, masyarakat sipil kawal pemilu di Kota Makassar ramai-ramai mendatangi KPU dan Bawaslu.

Sebanyak sembilan partai politik non-parlemen dinyatakan memenuhi syarat saat verifikasi, namun rupanya parpol tersebut merupakan parpol yang tidak memenuhi syarat.

Padahal, sebanyak tuju parpol di 14 Kabupaten dan kota se-Sulsel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat verfak perbaikan. Ini sesuai dengan laporan dari KPU Kab/Kota.

Pengamat politik Unismuh Makassar, Andi Luhur Prianto berpandangan. Apa dilakukan KPU meskipun sebatas dugaan, tapi hal ini akan berdampak ke depan.

Ia menyebutkan bahwa KPU bukanlah lembaga penyelenggara event expo seperti Event Organizer (EO) merupakan orang-orang yang bergerak dalam sebuah organisasi yang diatur oleh pemegang acara demokrasi.

“KPU penyelenggara bukan EO demokrasi, diatur oleh yang pemilik pesta,” ujarnya, Rabu (14/12/2022).

Wakil Dekan I Fisip Unismuh ini menyebutkan. Penyelenggara adalah kekuatan demokrasi, bekerja meningkatkan kualitas demokrasi

Menurutnya, kisruh verfak parpol bukti mencerminkan penyelenggara tidak bertindak sebagai kekuatan demokrasi.

Oleh sebab itu, ia menyarankan kerangka Pemilu demokratis perlu diperbaiki melalui penataan electoral system dan electoral process.

“Serta electoral system. Dimana ada keterbukaan informasi dan ada pembenahan sistem layanan, melalui digitalisasi  Sipol, sirekap, dan lainya,” jelasnya.

Dia menambahkan, electoral process  perlu, karena integritas, profesionalisme dan netralitas. Bukan moral hazard. Dikatakan, jika benar ada instruksi intimidatif yang berjenjang mengubah TMS menjadi MS.

“Maka pelanggaran seperti apa ? Etik atau pidana. Penyelenggara Pemilu berintegritas, termasuk Integritas internal ? Bukan cuma membangun esprit de corps atau loyalitas,” tegasnya.

Selain itu dia menilai, jika intimidasi (kalau benar terjadi) secara berjenjang, mekanisme stick and carrot (ancam dengan urusan hukum atau janjikan dengan jabatan). Maka resiko akan berat.

“Kalau benar semua isu di media itu terjadi, maka Penyelenggara telah bertransformasi menjadi pemain politik praktis,” pungkasnya.

Diketahui, adapun tuju parpol masuk kategori TMS. Di Gowa ada tiga parpol yakni Partai Garuda, partai PBB (Partai Bulan Bintang) PKN (Partai Kebangkitan Nusantara). Di Pangkep dua parpol TMS. PKN dan partai Umat. Kabupaten Bone dua parpol, Partai Buruh dan Garuda. Kabupaten Barru satu parpol yakni PKN. Soppeng dua parpol partai Garuda dan PKN, di Kabupaten Wajo ada empat parpol yakni partai Garuda, Perindo, PKN, partai Umat.

Selanjutnya, di Kabupaten Enrekang dua parpol yakni Partai Garuda dan Umat. Pinrang satu yaitu PKN, begitu juga di Luwu PKN, serta Kabupaten Tana Toraja juga PKN.

Sedangkan Kabupaten Luwu Timur tiga parpol yaitu partai Garuda, Perindo, dan partai Umat. Kota Makassar Partai Garuda sendiri, sementara di kota Parepare empat parpol Buruh, Garuda, PSI dan Umat. Terakhir di Palopo partai Garuda, PBB, PKN dan partai Umat.

Anggota KPU Sulsel Misna M Hattas menegaskan pleno penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik di tingkat provinsi tidak sah.

Rapat pleno tersebut digelar di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani Makassar, Sabtu 10 Desember 2022.

Pada rapat pleno itu, hanya ada lima komisioner KPU Sulsel hadir.Mereka adalah Faisal Amir, Misna M Hattas, Upi Hastati, M Asram Jaya, dan Syarifuddin Jurdi.

Sementara Uslimin dan Fatmawati sedang berada di luar daerah sehingga tidak bisa hadir langsung di rapat pleno itu. (Yadi)

  • Bagikan