MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM- Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) akhirnya meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka kepada Lel. IJ yang merupakan pelaku pembuangan bayi.
Hal itu, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan dalam pesan singkatnya yang mengatakan, status “IJ” sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Rekan penyidik dari Direktorat Krimum sudah melakukan pemeriksaan secara Marathon, mulai dari mengumpulkan keterangan sejumlah saksi hingga barang bukti dan status “IJ” dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,”, ungkapnya.
Lanjutnya, setelah menetapkan “IJ” sebagai tersangka, Polda Sulbar kemudian melakukan penahanan dengan sangkaan tindak pidana meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 306 ayat (2) KUHPidana.
Sedangkan untuk terduga pelaku “WY” belum dilakukan pemeriksaan karena pertimbangan kondisi kesehatan yang belum stabil dan dalam kondisi pemulihan pasca melahirkan.
“Sesuai pasal yang diterapkan, lelaki “IJ” terancam pidana penjara maksimal 9 tahun sedangkan untuk perempuannya belum dilakukan pemeriksaan karena menunggu kondisi kesehatannya normal kembali,” terang juru bicara Polda Sulbar ini.
Sebelumnya, warga Kabupaten Mamuju digegerkan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di tempat sampah yang berlokasi di Jl. Martadinata Kecamatan Simboro, bahkan kasus tersebut viral di media sosial.
Bayi yang masih lengkap dengan tali pusar tersebut ditemukan oleh salah satu warga terbungkus dalam kantong kresek berwarna hitam dan kemudian dibawa ke rumah sakit umum regional Provinsi Sulbar untuk mendapatkan perawatan.
Belakangan diketahui jika penemuan bayi ditempat sampah tersebut hanyalah sebuah skenario yang di buat oleh ayah biologis dari bayi tersebut untuk menutupi aksi bejatnya. (rls/*)