Dekatkan Pelayanan, Masyarakat Sese, Padang dan Tamasapi Minta Wilayahnya di Mekarkan

  • Bagikan
Masyarakat Kecamatan Simboro, Kecamatan Mamuju melakukan RDP di Gedung DPRD Mamuju, terkait soal tiga wilayah nantinya akan dimekarkan menjadi lurah dan desa

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM– Masyarakat Kecamatan Simboro, Kecamatan Mamuju melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, terkait soal tiga wilayah nantinya akan dimekarkan menjadi lurah dan desa.  

Diketahui ada tiga wilayah yang akan dimekarkan diantaranya:

1.Kelurahan Mamuyu dimekarkan menjadi Desa Tamasapi.

2.Kelurahan Simboro dan Kelurahan Rangas  dimekarkan menjadi Desa Salunangka.

3.Kelurahan Rimuku  dimekarkan menjadi kelurahan Padang.

Di kesempatan itu, perwakilan masyarakat Sese, Bisman menyampaikan, selama ini wilayahnya bagai dianak tirikan dalam hal pembangunan. Dimana akses menuju pusat pelayanan pemerintahan pun cukup jauh untuk ditempuh.

Olehnya itu masyarakat menginginkan agar adanya pemekaran wilayah menjadi satu desa terpisah dari wilayah saat ini.

“Untuk Sese kami harap ada pemekaran menjadi satu desa dengan cakupan wilayah sebanyak tiga lingkungan yang berada di Kelurahan Simboro, yaitu lingkungan Pamombong, Pamombong Mandiri dan Simbuang II. Dan tiga lingkungan yang berada di kelurahan Rangas yaitu lingkungan Alla-alla, Salunangka dan Sese Selatan,” ungkap Bisman yang juga selaku tim penggagas itu.

Senada pula disampaikan Abdul Hamid salah perwakilan masyarakat Tamasapi, ia mendorong agar di wilayahnya ada pemekaran daerah menjadi sebuah desa yang saat ini berada dalam naungan kelurahan Binanga.

“Kami masyarakat Tamasapi yang terdiri dari tiga lingkungan yaitu: lingkungan Tamasapi, Tapodede dan Takaorangan dengan batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan desa Bambu dan Batu Pannu, sebelah selatan dan barat berbatasan dengan kelurahan Binanga dan sebelah utara dengan kabupaten Mamasa,” terangnya.

“Berdasarkan luas wilayah, saya rasa telah memenuhi syarat ditambah jumlah penduduk yang ada di tiga lingkungan ini sebanyak 2100 jiwa atau 400 KK. Masyarakat kami juga homogen dan terkait Sarpras di wilayah kami terdapat 2 unit sarana pendidikan dan satu sarana kesehatan sehingga menurut kami sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan,” sambungnya.

Sementara itu pula, perwakilan masyarakat Padang, Hasbi menyampaikan aspirasi masyarakat di wilayahnya untuk mendorong untuk segera dilakukan pemekaran wilayah dari daerah induk, yaitu Kelurahan Rimuku dan kelurahan Binanga.

“Kami masyarakat Padang sendiri merupakan masyarakat tertua yang ada di Mamuju, dan berharap agar segera dilakukan pemekaran wilayah menjadi sebuah kelurahan yang terdiri dari sebelas lingkungan diantaranya lingkungan Tahaya-haya, Kurungan Bassi, Padang Panga, Padang Baka, Padang Baka Timur, Sondo, Parung-parung maupun lingkungan Danga dengan total penduduk sebanyak 4400 jiwa,” ungkap Hasbi.

Menanggapi hasil tersebut, Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto saat memimpin RDP itu mengungkapkan, kondisi kultur masyarakat.

Dimana luas wilayah dan jumlah penduduk telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, hanya saja prosedur syarat formil dan nonformil harus dipersiapkan.

“Saya rasa semuanya telah memenuhi syarat, hanya saja masih terkendala soal Moratorium daerah otonomi baru dari pusat. Sambil kita menunggu aturan itu dibuka maka wilayah yang akan dimekarkan untuk dimekarkan. Seperti peta tapal batas wilayah,” ungkapnya.

“Jika tidak ada anggaran memungkinkan untuk penyelesaian Peta wilayah dan batas-batas wilayah itu, maka segera dikoordinasikan dengan OPD terkait seperti PMD dan Bagian pemerintahan untuk diusulkan dalam APBD dan dibahas di DPRD. Kami tentu mendukung,” sambungnya.

Semetara itu pula, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Sitti Sahara Sahri menyampaikan, dimana sebelumnya para penggagas telah menyampaikan terkait persyaratan dan semua itu sudah terpenuhi, namun yang menjadi kendala saat ini, kata dia soal tapal batas, dimana salah satu tuntutan regulasi itu harus menyelesaikan regulasi tersebut.

“Rencana tahun depan ini karena tuntutan dari permendagri juga, kemudian turun ke dirjen bina pemerintahan desa, bahwa 2023 provinsi Sulawesi Barat harus menyelesaikan tapal batasnya,”terangnya.

“Jadi, sebelum dicabutnya monitoring, baik nya semua berkas persyaratan tersebut sudah terpenuhi,”sambungnya.

Pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Mamuju sangat mendukung langkah yang telah dilakukan oleh para penggagas pembentukan desa hingga kelurahan di Kabupaten Mamuju.

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi para penggagas pembentukan atau pemekaran desa dan kelurahan ini,”tukasnya.

 (*)

  • Bagikan