MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), H. Sudirman mendukung lahirnya Perda Percepatan Penanganan Stunting di Sulbar.
Hal itu disampaikan Sudirman saat menghadiri rapat dengan Tim Satgas Percepatan Penurunan Stunting Sulbar dalam rangka mendorong Ranperda tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sulbar.
Menurutnya, Perpres 72 Nomor 21 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan PerBan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang RANPASTI (Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia) Tahun 2021 – 2024.
“Dengan harapan pada tahun 2024 Provinsi Sulbar dapat menurunkan angka stuntingnya sebesar 18,6 persen dan secara nasional sebesar 14 persen,” ungkap ketua Komisi II DPRD Sulbar itu, Kamis (1/12/22).
Ia meminta, agar semua sektor lebih fokus lagi dalam menangani persoalan stunting. Karena menurutnya, dibutuhkan keseriusan menangani situasi Stunting di Sulbar.
“Apalagi persoalan stunting mengangkut persoalan semua sektor. Melibatkan kesehatan, Ketahanan pangan, bahkan Kemenag soal sosialisasi pernikahan usia dini,” tutupnya. (Adv)