Kemenkumham Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat

  • Bagikan

PALEMBANG, RAKYATSULBAR.COM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, Senin (28/11/22) menyampaikan, hingga November 2022 telah memberikan 235 bantuan hukum gratis bagi masyarakat.

Dimana bantuan hukum ini disalurkan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH), saat ini terdapat 13 OBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang tersebar di Provinsi Sumatera Selatan.

Ke -13 OBH tersebut adalah Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (Ylbhi Lbh) Palembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan.

Lembaga Bantuan Hukum Lahat, Pusat Bantuan Hukum Peradi Palembang, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim, Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Apik Sumatera Selatan, Lbh Sumsel Cabang Pagar Alam, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ikadin Sumsel.

Dirincikan Simaibang, jumlah kasus yang ditangani, yakni dengan rincian kasus litigasi sebanyak 235 permohonan bantuan hukum, dan non litigasi sebanyak 59 kegiatan.

Disamping itu, berdasarkan sumber data aplikasi Sidbankum, pada 2022, jumlah Kasus terbanyak yang ditangani oleh OBH Kasus Perdata sebanyak 76 kasus, dan Kasus Pidana sebanyak 134 kasus.

Menurutnya, pada 2022 total jumlah bantuan yang telah disalurkan ke OBH (sumber aplikasi sidbankum) sebesar Rp 723.838.500, dari total tersebut dimana kasus Litigasi paling besar, yakni sebesar Rp 647.000.000, sedangkan Non Litigasi sebesar Rp 76.838.500.

Simaibang mengatakan bantuan hukum gratis ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Selanjutnya diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar layanan bantuan hukum dan pedoman standar layanan.

Kemudian diatur juga dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M-HH.01.HN.03.03 Tahun 2017 tentang besaran biaya bantuan hukum litigasi dan non litigasi.

Penerima bantuan hukum gratis ini kata Simaibang adalah sekelompok masyarakat/orang tidak mampu dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa setempat.

13 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.

Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap bantuan hukum yang diberikan dapat membantu masyarakat yang tidak mampu Ketika berhadapan dengan hukum .

“Bantuan hukum ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negaranya akan akses terhadap keadilan,”terangnya. (*)

  • Bagikan