MATENG, RAKYATSULBAR.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) gelar Sosialisasi, Peraturan Perundang-undangan Pemilu, PKPU No.6, 7, 8, tahun 2022.
Sosialisasi terkait Pemahaman Peningkatan dan Pengetahuan Pemilu ini berlangsung di Cafe Kilo Meter Satu, Sabtu (19/11/22)
Plt.Ketua KPU Mateng Sampe Amiruddin menyampaikan, tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang PKPU Pemilu kepada masyarakat luas.
Ketiga PKPU ini, kata dia, bukan hanya penyelenggara yang memahami, namun juga dapat diketahui dan dipahami Masyarakat, khususnya masyarakat Mateng.
“Sehingga Sosialisasi ini sangat perlu untuk di dilakukan,” ujar Sampe
Lebih lanjut, Sampe berharap tentu para pengurus Parpol serta tamu yang hadir, agar pemahaman ini juga disosialisasikan dan disebar luaskan kepada Masyarakat.
Ditempat yang sama, Komisioner KPU Mateng, bagian Hukum, Muhdar menambahkan sosialisasi PKPU No 6, 7 dan 8 tahun 2022 tentang Pemilu ini akan bersama-sama kita paparkan.
“Ketiga PKPU ini akan bersamaan kita paparkan, sebab kita ketahui bersama bahwa tidak lama lagi menghadapi pemilu akan datang,” terangnya
Ia menekankan, agar Sosialisasi yang berlangsung tersebut dapat disosialisasikan kembali dengan seluas luasnya.
“Kita berharap agar para pengurus parpol, serta yang hadir dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara itu, Devisi perencanaan data dan informasi, Jasmuddidin memaparkan
PKPU No 7, terkait pemutakhiran data pemilih, potensi pemilahan pemilih, tahapan dan pemutakhiran pemilih, serta daftar pemilih tambahan.
Selain itu Jasmuddin menjelaskan, terkait penyusunan daftar pemilihan sementara hingga pemilihan presiden putaran kedua. (Zul/*)