PALEMBANG, RAKYATSULBAR.COM- Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, Kamis (17/11) menutup secara resmi kegiatan Lomba keluarga Sadar Hukum bagi pelajar tingkat SLTA Se-Sumsel bertempat di SMA Negeri 1 Palembang.
Peserta lomba kegiatan adalah perwakilan siswa SLTA di 17 Kabupaten dan Kota Provinsi Sumatera Selatan. Lomba tersebut mengangkat tema “melalui kegiatan Kadarkum bagi SLTA Tingkat Provinsi Sumsel kita ciptakan Generasi Muda yang Cerdas dan Bermartabat Menuju Sumsel Maju untuk semua”.
Setelah hari sebelumnya para peserta mengikuti babak penyisihan, dan pada hari ini dilakukan perlombaaan tahap semifinal dan final. Berhasil menjadi juara kadarkum adalah, Juara I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Juara II Kabupaten Muara Enim, Juara III Kabupaten OKU, serta Juara Harapan Kabupaten Pali.
Sementara pada kategori perlombaan yel-yel, pemenangnya adalah Juara I, Kota Palembang, Juara II Yel-yel, Kabupaten OKI, Juara III, Kota Lubuklinggau, Juara Favorit Kabupaten Pali.
Sedangkan ketegori lainnya, penghargaan hasil karya anak bangsa, diberikan kepada SLB Musi Rawas, yang sudah berpartisipasi stand kegiatan tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto saat menutup kegiatan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel atas penyelenggaraan kegiatan ini, karena menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan lomba Kadarkum tingkat SLTA.
“Terimakasih kepada Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, kegiatan ini akan kami laporkan ke BPHN aagar menjadi atensi dan dibuat juga lomba serupa ditingkat nasional”, kata Harun.
Sementara Kabiro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Syahrullah selaku ketua panitia dalam laporannya berterimakasih kepada semua pihak yang berikan dukungan terutama Kemenkumham Sumsel, Dinas Pendidikan, Pemkot/Pemkab se-Sumsel.
Kadivyankum kanwil kemenkumham Sumsel Parasoran Simaibang mengtakan Para juri dlm kegiatan tsb adalah Windi, Kabag Perundang-undangan Biro hukum Setda Prov Sumsel, Rita Susanti Koord intelijen Kajati Sumsel, Masayu Pengawas SMA Sumsel Dinas Provinsi Sumsel, Kompol. Muhammad Ihsan, Polda Sumsel.
Dijelaskannya, untuk materi yang dilombakan terdiri atas 6 Undang-undang (UU), antara lain, UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang, lalu lintas dan angkutan jalan, selanjutnya, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang, sistem peradilan pidana anak,
Ke 5, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang, informasi dan transaksi elektronik jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
“Terakhir, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang, pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang, perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang, pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tsb Duta Literasi Provinsi Sumsel, Ratu Tenny Leriva Herman Deru , Komisari Bank Sumsel Babel, Burhanuddin, Para perwakilan Forkompimda Sumsel, Perwakilan Dinas Pendidikan Prov Sumsel, Kabag Program dan Humas, Gunawan, Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, Analisis Hukum Madya, Kasubbid Penyuluh Hukum, Bankum, dan JDIH, Vonny Destika Sari, Kasubbag Humas, RB, dan TI, Hamsir, Para Kabag Hukum Kab/Kota atau perwakilan, dan Para tenaga pendidik, dan para peserta Lomba. (*)