MATENG, RAKYATSULBAR.COM – Kasat Resnarkoba Polres Mateng Iptu.Tandi Liman menyatakan, dalam waktu tiga bulan bertugas di Polres Mamuju Tengah (Mateng), jajaran Res Narkoba Polres Mateng telah berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak sebelas laporan Polisi.
“Dari sebelas laporan Polisi, tersangka yang kami berhasil amankan berjumlah 22 tersangka,” terangnya, saat press Release hasil operasi Marano 2022, Senin (14/11/22).
Diketahui, dari 22 tersangka yang berhasil diamankan, kata Iptu.Tandi Liman, pihaknya mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 72,5254 gram.
Sementara untuk obat terlarang jenis bojek, berjumlah 3 bok dengan jumlah 2985 butir.
“Ini hasil selama kami bertugas di Polres Mateng, dari 22 tersangka selama kurang lebih tiga bulan 6 orang telah kami serahkan ke-Kejaksaan, maksudnya sudah P21. Masih ada 16 orang sementara masih dalam proses penyidikan,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Tandi Liman membeberkan, mulai dari bulan Januari hingga Juni 2022, terdapat 11 laporan polisi (LP) dan 14 tersangka.
Sementara selama dirinya menjabat Resnarkoba Polres Mateng kurung waktu tiga bulan, pihaknya mendapat 11 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka 22 orang.
“Selama kami bertugas kurang lebih tiga bulan tren kasusnya menurut kami meningkat, sama sama 11 LP tetapi tersangkanya lebih banyak,”pungkasnya. (Zul/*)