PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM- Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Mamuju Crisno Bowo bersama UPTBD SAMSAT Mamuju Utara Abd. Rahman, dan Kanit Regident IPDA Sambas AR., melaksanakan Sosialisasi di Kantor Kecamatan Tikke Raya, Psangakyu, Kamis (10/11/22).
Sosialisasi tersebut di sambut langsung oleh Kepala Kecamatan Mamuju berserta Kepala Kelurahan dan para Kepala Desa beserta para Perangkat Desa.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan Peran dan Fungsi dari masing-masing Instansi yang ada di Kantor Bersama Samsat Mamuju Utara dan juga pembahasan terkait Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kecamatan Tikke Raya, dimana Kecamatan tersebut terdiri dari 1 (satu) Kelurahan dan 5 (lima) Desa.
Perlu diketahui, di Wilayah Mamuju Utara terdapat sekitar 1.489 unit kendaraan yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut menjadi keprihatinan bersama para stakeholder, dimana kita bersama mengetahui, dalam PKB tersebut ada bagian kontribusi terhadap PAD yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan di daerah Sulawesi Barat.
Ia menambahkan, dengan adanya peraturan dari Kepolisian yaitu UU. 22 Tahun 2022 Pasal 74, dimana apabila kendaraan selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melaksanakan pengesahan maka data registrasinya akan dihapuskan sehingga kendaraan bermotor tersebut bisa dianggap kendaraan bodong.
Sedangkan untuk Jasa Raharja, dengan tingginya tunggakan PKB tersebut maka secara otomatis pendapatan di sektor SWDKLLJ juga berkurang, dimana Dana SWDKLLJ tersebut diperuntukkan untuk pembayaran santunan bagi para korban kecelakaan lalulintas.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dalam waktu dekat untuk mengupayakan secara maksimal terkait penyerapan data tunggakan terlebih sampai dengan tanggal 25 Desember 2022 sedang dilaksanakan Program Pemberian Insentif Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Sulawesi Barat. (rls/*)