BANDUNG, RAKYATSULBAR.COM – Kunjungan Kerja Tim Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dalam rangka sharing dan pendalaman informasi terkait Ranperda tentang bantuan hukum bagi orang miskin di Bandung, (7/11/22).
Kunjungan ini diterima oleh Karo Hukum Teppy Wd serta Analisis Hukum Biro Hukum pak Ariz, Depi s, dan Roy F.N.
Kegiatan di buka langsung oleh wakil ketua DPRD Sulbar H. Abdul Halim, dan ketua Pansus Muhammad Jayadi serta di hadiri DPRD Lainnya Andi Salehuddin P, Muthmainnah, H. M. Arsat Saggap, Irbad kaimuddin.
Dalam kunjungan ini Muhammad Jayadi mengatakan, berdasarkan prinsip akses keadilan, masyarakat Sulbar masih berada pada angka 11% berdasarkan kategori miskin.
Sehingga mempertanyakan beberapa hal bagaimana persepsi miskin menurut Jabar dan seperti apakah implementasi Perda jabar dalam pendataan.
Menanggapi beberapa pertanyaan tersebut Teppy Wd beserta Analisis Hukum mengatakan “Definisi miskin disini belum jelas mengenai batasan penghasilan sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa .
“Adapun pendataan dan data akuratnya bagi orang miskin tidak ada, akan tetapi apabila memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa si A tergolong orang miskin dan memiliki surat keterangan medis, dan penerima BLT dapat segera di proses,” ucapnya.
Kunjungan Tim Panitia kerja Disambut baik oleh pihak Biro Hukum dan setelah pertemuan tersebut di lanjut dengan pemberian Cenderamata dari DPRD Provinsi dan dilanjut dengan sesi foto bersama. (Adv).