Pemilu 2024, KPU Sulbar Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2022

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/ Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/ Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.

“Ini sangat penting dalam rangka memberikan masukan kepada pihak KPU didalam menetapkan daerah pemilihan. Sosialisasi ini sangat penting mengingat Pemilu serentak 2024 harus dimasifkan informasinya,” ujar Ketua KPU Sulbar, Rustang, Senin (7/11).

Rustang berharap informasi hari dan tanggal pemilu maupun pemilihan kepala daerah tersampaikan kepada masyarakat.

“Kemarin kami sudah melakukan rapat koordinasi saat verifikasi faktual. Jadi, saya memohon kepada pihak parpol, selain KPU dengan seluruh stakeholder, tolong pihak parpol juga mendorong lebih kuat lagi sosialisasi ke masyarakat terdepan,” tukasnya.

Fakta di lapangan, kata dia, setelah verifikasi faktual, masih ada masyarakat yang mengira tim verifikator meminta sumbangan saat sampai di lokasi.

“Ada yang responnya emosi, ada yang justru diusir ada yang marah ke KPU untuk meminta dikeluarkan namanya, padahal kita hanya ingin memperjelas apakah betul yang bersangkutan memang anggota partai tertentu,” ujarnya.

“Jangan kaget kalau ada salah satu kabupaten di Sulawesi Barat yang menurun kursi DPRD nya,” jelasnya. (*)

  • Bagikan