BALI, RAKYATSULBAR.COM – Dalam rangka sharing dan Pendalaman informasi terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Kunjungan Ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali.
Dimana kunjungan kerja tersebut diterima oleh Sekretaris Badan, Ibu Agung Ayu Ekaputri di aula kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Senin (7/11/22).
Dalam kunjungan tersebut, dihadiri langsung oleh Ketua Pansus Drs H. Sudirman serta Beberapa anggota pansus diantaranya H. Damris, Ir. H. Abidin, Megawati, dan Andi Muhammad Qusyairy serta Kepala Sub Bagian Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sulawesi Barat dan beberapa staf Sekretariat Dprd Sulbar.
Ketua Pansus, Drs. H. Sudirman menyampaikan maksud memilih Provinsi Bali sebagai tujuan kunjungan Pansus. “Kami memilih Provinsi Bali khususnya pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali sebab, Provinsi Bali sudah menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” terang Sudirman.
Sementara itu, Ibu Agung Ayu Ekaputri menyampaikan terima kasih kepada rombongan DPRD Sulbar, yang telah memiliki Provinsi Bali sebagai tempat kunker nya.
“Kami senang sekali Bali ada kunjungan dari Provinsi Sulawesi Barat, jadi tentu Kenapa kami antusias karena Bali kemarin ketika covid Bali sangat terpuruk dengan banyaknya PHK dimana-mana,”ungkapnya.
Dengan banyaknya kunjungan walaupun hanya domestik kita sangat bersyukur karena tentu akan meningkatkan perekonomian masyarakat baik secara makro dan mikro dan juga karena terjadi Multiplier effect dan trickle down effect di masyarakat.
Dalam Rapat yang bertajuk diskusi, dibahas beberapa poin penting terkait Bagaimana Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik serta peran BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Daerah.
Adapun pembahasan khusus pada Perda yang sudah ditetapkan Provinsi Bali tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021 yaitu Pada Pasal 3 dan Pasal 207.
Terkait kedua pasal tersebut Ibu Agung Ayu menjelaskan, pada pasal 3 itu adalah murni muatan lokal karena merupakan visi dari Gubernur dan Wakil Gubernur dengan pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali era baru. Serta Pasal 207 itu adalah antisipasi untuk kelembagaan di masing-masing perangkat daerah ketika terjadi perombakan apakah itu dimengerti di setiap Perangkat Daerah.
Terakhir, Ketua Pansus menyampaikan terimakasih kepada Ibu Sekretaris yang telah menerima serta memberikan Penjelasan yang detail sehingga dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dapat Segera dilakukan dengan mengacu pada Perda Provinsi Bali sebagai bahan komparasi atau perbandingan. (Adv)