Pembobol ATM di Majene Merupakan Salah Satu Pegawai BUMN

  • Bagikan
Dua Pelaku Pembobol ATM di Majene di Tangkap Polisi

MAJENE, RAKYATSULBAR.COM – Hanya dalam waktu 24 jam komplotan pembobol uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)  yang dilakukan di tiga titik di wilayah Majene berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Majene.

Dalam aksinya satu orang pelakunya inisial LN berhasil membobol uang tunai total mencapai puluhan juta rupiah di tiga titik TKP di wilayah Majene.

Dimana modus tersangka ini memanfaatkan profesinya sebagai teknisi perawatan mesin ATM sehingga dengan leluasa mengambil uang sebesar 50 juta.

Sedangkan beberapa tersangka lain berinisial RS (49) ikut diciduk karena berperan sebagai penerima uang dari pelaku LN dari hasil kejahatan.

Sementara satu orang pelaku inisial HS saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian saat menggelar press release di aula Wira Pratama 97 Mapolres, Kamis, (3/11/22) menjelaskan, Modus pelaku ini, beraksi di tiga TKP di wilayah Majene, dengan sasaran ATM yang berada di depan kantor bupati, di halaman rektorat Unsulbar dan ketiga di halaman kampus STAIN Majene.

“Sementara ini ada 2 orang pelaku yang diamankan yaitu inisial LN pegawai BUMN dan RS pekerjaannya tukang becak, sementara satu orang pelaku lainnya inisial HS masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Modus pelaku melakukan pencurian atau pembobolan uang di ATM kata Febryanto, dikarenakan pada awal bulan November 2022, pengelolaan mesin ATM akan  di pihak ketigakan (di vendorkan), sehingga pelaku khawatir perbuatannya selama ini terungkap yang sering mencuri uang di dalam mesin ATM.

“Peran masing-masing pelaku yaitu inisial LN berperan sebagai pelaku utama dari pembobol mesin ATM BRI di tiga titik, sekaligus perencana dan eksekutor, sedangkan inisial RS berperan menjaga atau mengawasi situasi di sekitar galeri ATM BRI Unsulbar,” sebutnya.

Kapolres Majene juga mengatakan, selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, uang tunai puluhan juta, kunci mesin ATM, delapan buah tabung oksigen dan belasan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) subs pasal 362 junto pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres majene,” pungkasnya. (rla/*)

  • Bagikan