Kunker di Sidrap, Kapolda Sulsel Sampaikan ini di Hadapan Para Personil Polres Sidrap.

  • Bagikan
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana As,M.M bersama rombongan melakukan kunjungan kerja di Kantor Mapolres Sidrap

SIDRAP, RAKYATSULBAR. COM – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana As,M.M bersama rombongan melakukan kunjungan kerja di Kantor Mapolres Sidrap Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengangae Kabupaten Sidrap, Kamis (0/10/22).

Kapolda Sulawesi Selatan bersama rombongan tiba di Mapolres Sidrap sekira jam : 13.30 wita dan di sambut langsung Kapolres Sidrap Akbp. Erwin Syah, S.Ik bersama pejabat utama PJU polres Sidrap.

Kunjungan kerja tersebut dihadiri Bupati Sidrap, H Dollah Mando, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan, Ketua PN Sidrap, Jumadi Apri Ahmad, Kajari Sidrap, Hasnadirah.

“Terima kasih kepada Kapolda Sulawesi Selatan Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana As,M.M bersama rombongan yang sudah menyempatkan datang di kantor kami, Sidrap aman dan Kondusif,”ucap Kapolres Sidrap Akbp. Erwin Syah

Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana dalam sambutannya, meminta kepada seluruh jajarannya untuk berusaha semaksimal mungkin mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat sesuai misi dan tugas polisi yaitu, melindungi, mengayomi dan melayani.

” Saya pesan kepada seluruh personel, khususnya jajaran Polda Sulsel, untuk terus menerapkan program Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu. prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi), “kata Kapolda .

Terkait pesan Presiden Jokowi yang harus menjaga keluhan masyarakat terhadap Polri, sambung Kapolda yaitu, Pungutan Liar ( Punglj ), Kesewenang – wenangan, dan Mencari – cari masalah serta hidup mewah, harus menjadi atensi bagi seluruh personel jajaran Polda Sulsel.

Pada bagian akhir, Kapolda Sulsel mengingatkan, semua anggota Polri yang terbukti terlibat kasus narkoba, pasti akan diberikan tindakan hukum pidana serta hukuman kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)

  • Bagikan