PALU, RAKYATSULBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat (DPRD Sulbar) lakukan kunjungan kerja ke DRRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (3/11/22).
Kunjungan DPRD Sulbar tersebut terkait konsultasi Tata Tertib (Tatib) yang ada di DPRD Sulteng.
Konsultasi menyangkut perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Sulawesi Barat.
Dalam hal ini berupa pelaksanakan Zoom metting dalam rapat-rapat, fasilitas perjalanan dinas anggota DPRD, pergantian anggota komisi, serta tata tertib tentang larangan merokok saat dalam ruang sidang.
Kunjungan Anggota DPRD Sulbar dipimpin Ketua Pansus DPRD Sulbar, H. Syahrir Hamdani.
Turut hadir juga Wakil Ketua Pansus DPRD Sulbar, Ir. Andi Muslim Pattah bersama Anggota Pansus DPRD Sulbar, Risbar Berlian Bachri, SH. MH, Dr. H Marigun Rasyid, S. Sos. M. Si, Rayu, SE, H. Kalma Katta, Drs. H Sukardy Muhammad Noer, Junsetbudi Bombong, M Dalif Arsyad.
Wakil Ketua III DPRD Sulteng H. Muharram Nurddin, S. Sos, M.Si menerima langsung kunjungan DPRD Sulbar, bersama Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr. Ir. Alimuddin Paada, M.Si, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Sonny Tandra, ST, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng H Zainal Abidin Ishak, ST, Anggota Bapemperda DPRD Sulteng Ridwan Yalidjama didampingi Tenaga Ahli Bapemperda, Dr. Asri bersama Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Sulteng, Sitti Rahmawati, SH.MH.
Muharram Nurddin selaku Wakil Ketua III DPRD Sulteng yang menerima kunjungan dari Anggota DPRD Sulbar menjelaskan bahwa DPRD Sulteng dalam pelaksanaan Zoom metting memang pernah melakukannya.
Ia menjelaskan, di Tatib DPRD Sulteng tidak diwajibkan atau dipaksakan hanya tergantung persetujuan bersama anggota DPRD dan pimpinan DPRD apakah rapat-rapat diakukan secara Zoom metting atau tidak, tergantung dari situasi seperti Pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Melalui Zoom juga menurutnya dapat menjadikan problem jika mengunakan media Zoom karena itu tidak diatur dalam Tatib.
“Karena pimpinan sidang itu harus ada di tempat atau di ruang rapat saat waktu rapat terutama paripurna, tetapi karena adanya pandemi Covid 19 maka tetap dikaksakan melalui Zoom,”terangnya.
Tetapi untuk sekarang DPRD Sulteng tidak melaksanakan rapat-rapat lagi melalui virtual atau lewat zoom metting terutama jika melaksanakan rapat paripurna.
Soal Pergantian Anggota Komisi, DPRD Sulteng biasa melakukan pertukaran Anggota Komisi setiap 2,5 tahun sekali dan itu dirundingkan dalam kegitatan paripurna.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr. Ir. Alimuddin Paada, M.Si mengenai Zoom Metting juga DPRD Sulteng memang pernah melakukan rapat melalui Zoom Metting, itu hanya pada waktu pandemi Covid-19, tetapi karena sekarang keadaan sudah mulai normal maka DPRD Sulteng meniadakan Zoom Metting.
Sama yang dikatakan oleh Wakil Ketua III DPRD Sulteng Zoom Metting hanya dilakukan pada saat-saat waktu yang tidak memungkinkan seperti pada masa pandemi Covid 19.
Ketua Komisi III Sonny Tandra, ST kalau dulu memang dalam tata tertib merokok itu tidak bisa, tetapi sekarang dalam tata tertib tidak dicantumkan.
Terkait Zoom Metting menurutnya tidak adanya kekompakan dalam rapat-rapat karena pada saat paripurna pelaksanaan melalui Zoom kurang menyingkronkan rapat, apalagi ketika saat melaksanakan paripurna.
“Jika hanya lewat Zoom peserta rapat hanya membuka aplikasi dan tidak diketahui apakah benar-benar mengikuti rapat, seperti di rapat paripurna,”ungkapnya.
“Jadi pada intinya rapat melalui Zoom hanya dilakukan pada waktu-waktu keadaan tertentu,”sambungnya.
Sonny Tandra, ST juga menambahkan bahwa dalam Tatib DPRD Sulteng bahwa jam kerja yang dilaksanakan oleh DPRD Sulteng mulai hari senin sampai Jumat, jika dalam menjalankan tugas di daerah terutama yang masih dalam daerah Provinsi Sulteng hari Sabtu dan Minggu terhitung pada hari kerja, beda kalau hari kerja yang dilaksanakan di luar daerah Sulawei Tengah.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng Dr. Asri juga menambahkan terkait beberapa point yang telah dibahas dalam Tatib, DPRD Sulteng telah melakukan studi banding ke bandung masalah zoom metting itu memang dalam pelaksanaan zoom harus ada kesepakatan dari pimpinan DPRD dan itu hanya di lakukan dalam keadaan darurat, dan semua itu hanya di tetapkan oleh Pimpinan DPRD.
Pada akhir pertemuan DPRD Sulbar juga mengucapkan terima kasih untuk apresiasi DPRD Sulteng yang menerima langsung kunjungan kerja DPRD Sulbar terkait konsultasi mengenai Tata Tertib (Tatib) yang ada di DPRD Sulteng menyangkut perubahan kedua atas peraturan DPRD No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Sulawesi Barat.
Menurut Ketua Pansus DPRD Sulbar Sulbar, H. Syahrir Hamdani, ini merupakan suatu percontohan dan penyempurnaan bagi DPRD Sulbar dalam Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Sulbar No.1 Tahun 2020.
Di akhir pertemuan DPRD Sulbar memberikan cendera mata dan sekaligus berfoto bersama. (Adv)