MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Barat (Sulbar), gelar konferensi pers terkait dengan kasus yang menimpa salah satu kader Demokrat Sulbar yang juga merupakan anggota DPRD yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Sulbar.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar Abd. Wahab dalam konferensi persnya mengatakan, seluruh jajaran pengurus partai Demokrat Sulbar perhatian mendalam atas peristiwa hukum yang dialami kader partai Demokrat yakni Sukri.
Wahab menyampaikan, soal peristiwa hukum tersebut Partai Demokrat akan menyiapkan tim bantuan Hukum untuk kedernya jika dibutuhkan. Dimana bantuan hukum tersebut berlaku untuk seluruh kader Demokrat lainnya yang terjerat kasus Hukum.
“Kami akan siapkan bantuan Hukum kepada kader kami yang terjerat kasus hukum,”terang Wahab, dihadapan para Wartawan saat Konferensi Pers di kantor DPD Partai Demokrat Sulbar,Jl Husni Thamrin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (2/11/22).
“Kami pun mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh kader kami untuk mencari keadilan,”sambungnya.
Wahab menegaskan akan menghormati jalannya proses hukum terhadap kadernya, dengan tetap memegang teguh Rule Of Law, termasuk menanti asas praduga tak bersalah.
“Kami partai Demokrat, meyakini sepenuhnya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun yang mempengaruhi terhadap proses hukum yang telah berjalan,”tegas Wahab.
Wahab berharap, agar proses hukum yang menjerat kadernya bisa ditegakkan secara adil.
Terpisah, Ketua DPD Sulbar Suhardi Duka saat diKonfirmasi via Whatsappnya mengatakan, apa yang telah dialami oleh salah satu kader Demokrat ini, bisa menjadi pelajar kepada semua kader, agar bekerja dengan benar dan taat azas hukum.
“Apa yang dialami oleh saudara Sukri adalah pelajaran yang sangat berharga bagi semua kader dan siapapun yang yang berada di jabatan publik untuk bekerja dengan benar dan taat azas hukum menjadi prioritas pertama bagi semua kader,”pungkas Ketua DPD Sulbar Suhardi Duka melalui via whatsappnya. (Sdr)