Cemari Tambak, Warga Desa Kasano Paksa DLH Pasangkayu Tutup PPSL

  • Bagikan
Warga Desa Kasono saat melakukan Audiensi dengan DLH Pasangkayu soal Limbah PT Palma Sumber Lestari

PASANGKAYU,RAKYATSULBAR.COM – Warga Desa Kasono meminta agar DLH menutup PT Palma Sumber Lestari kerana telah mencemari tambak masyarakat tercemar akibat limbah perusahaan tersebut.

Puluhan masyarakat Desa Kasano menggelar Audiensi  dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasangkayu agar menutup PT Palma Sumber Lestari (PPSL) yang telah merugikan beberapa petani tambak ikan.

Audiens  tersebut dilaksanakan di kantor Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (2/11/22).

Dalam pertemuan tersebut dihadiri Kepala DLH Pasangkayu Muhjahit, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kapolsek Baras, Pihak PPSL, pihak Kecamatan Baras, Kades Kasano serta puluhan warga desa Kasano.

Aswin salah satu warga Desa Kasano meminta agar Kadis Lingkungan Hidup untuk menutup PT Palma Sumber Lestari. Karena PPSL tidak mempunyai Amdal. Sebagaimana diketahui undang NO 32 Tahun 2009, Undang-undang 27 tahun 2012 itu setiap kegiatan yang beroperasi dengan menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan amdal.

“Saya minta kepada DLH Pasangkayu untuk segera menutup PPSL, karena sudah mencemari tambak ikan masyarakat,”ungkap Aswin.

“Saya meminta kepada DLH agar PPSL hari ini ditutup apapun alasannya, PPSL harus mengganti rugi kerugian dari masyarakat tambak, PPSL juga harus memfasilitasi yang punya tambak, hari ini memutuskan aliran sungai yang dialiri oleh PPSL ditutup sampai siap beroperasi,”sambungnya.

Dimana saat Audiens pihak dari warga memberikan lima tuntutan:
1.Hentikan pengelolaan pabrik kelapa sawit oleh PT Palma Sumber Lestari sebelum layak
2.Mengganti kerugian petani Tambak
3.Menetralkan kembali lingkungan yang telah tercemar dalam bentuk normalisasi sungai dan tambak
4.Memberikan pelayanan medis secara gratis yang terdampak penyakit kulit dan infeksi saluran pernapasan (ISPA)
5.Memberi santunan kepada nelayan yang kehilangan mata pencahariannya.

Soal tuntutan itu, Kepala DLH Mujahit tidak bisa memberi jawaban kepada masyarakat terkait pencemaran limbah dari PPSL yang merugikan banyak petambak ikan tersebut. (Arif/*)

  • Bagikan