POLMAN, RAKYATSULBAR.COM— Penanganan sampah yang sampai saat ini masih terkesan belum maksimal hingga menimbulkan polemik.
Dimana TPA sementara pun ditempatkan di area yang diduga kawasan pantai mangrove yang berdampingan dengan pasar tradisional yang berlokasi di kelurahan Amassangan, kecamatan Binuang Kabupaten Polman.
Wakil ketua Komisi III DPRD Polman Fariduddin mengatakan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut adanya aduan dan keluhan warga sekitar terkait lokasi pembuangan sampah di kelurahan Amassangan ini.
“Kita mau tau seperti apa sebenarnya pembuangan sampah sementara ini yang katanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, hasilnya kita lihat memang sampah di buang ditempat ini dan di kelola dengan cara digali Dulu lalu sampahnya ditimbun menggunakan bekas galian agar aromanya tidak menyebar, namun sepanjang masih bisa di tolerir cara seperti ini tidak masalah, “terangnya.
” Tapi kalau sudah tidak bisa ditolerir lagi maka kita akan rekomendasi untuk pemberhentian penimbunan karena di sekitarnya ada kawasan mangrove Takut nya merusak, ” sambung Farid saat kunjungan ke lokasi TPA sementara Selasa (1/11/22).
Sementara Abdul Majid lurah Ammasangan di hadapan para anggota DPRD mengatakan, sebelum pembuangan sampah ditempatkan di lokasi pasar yang dianggap merusak hutan magrove itu, pihaknya terlebih dulu melakukan Rapat koordinasi dengan Pihak Kehutanan dan lingkungan Hidup Polman .
Dan melalui Dinas Kehutanan mengakui jika lokasi pembuangan sampah tidak masuk dalam kawasan hutan magrove sehingga aman untuk melakukan pembuangan sampah karena kedepannya hasil timbunan bisa dijadikan lapangan sepak bola seperti permintaan warga setempat .
” Kami lakukan pembuangan sampah dengan cara digali dan ditimbun itu sebelumnya sudah ada kordinasi dengan pihak terkait, sehingga hal ini terjadi, dan ada dasar kami dengan dituangkan dalam berita acara antara Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda dengan Lingkungan Hidup dengan KPH ,”terang Majid
Ditempat yang sama Kabid Penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup DLHK Polman Ilyas Gani mengatakan, pembuangan sampah tersebut sudah dikaji dan telah melaporkan hal ini kementerian Lingkungan Hidup dan diijinkan .
“Ini sudah di lakukan pengkajian jika pembuangan sampah tidak menimbulkan limbah yang dapat merusak lingkungan kawasan dan biota laut, penimbunan sampah di Binuang tidak masuk dalam kawasan hutan magrove, karena dengan tertutupnya TPA Paku, Kecamatan Binuang sudah dilaporkan ke kementerian Lingkungan Hidup melalui dirjen DLHK sehingga mengijinkan jika dalam keadaan emergency asal sesuai prosedur dan aturan,”jelas Ilyas. (Erw/*).