MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Pemprov Sulbar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rumusan Kebijakan Daerah Dalam Pemberian Fasilitas/Insentif Penanaman Modal, di Maleo Waterpark Mamuju, Selasa (1/11/22).
FGD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Tujuannya, untuk merumuskan langkah dan tahapan penyusunan peraturan daerah tentang pemberian fasilitas/insentif penanaman modal.
Kegiatan itu melibatkan stakeholder terkait untuk memberikan masukan yang akan dituangkan dalam peraturan daerah yang dimaksud.
Kepala DPM-PTSP Sulbar, Muhammad Rahmat Sanusi mengatakan, peraturan daerah itu akan menjadi kepastian dan payung hukum bagi setiap investor yang akan berinvestasi di Sulbar.
“Forum ini diharapkan memberikan poin-poin penting yang menjadi rekomendasi di dalam isi peraturan daerah tentang pemberian fasilitas/insentif penanaman modal,”kata Rahmat
Sebagai narasumber pada kegiatan itu, yakni Anggota DPRD Sulbar yang juga Ketua Bapemperda Sulbar Syahrir Hamdani dan dari Unsulbar, S. Muchtadin Al Attas. (Adv)