MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM- Kejaksaan Negeri Mamuju telah resmi menahan tersangka (S) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi, program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019 kurang lebih Rp1,1 Miliar.
Dimana tim penyidik Kejari Mamuju telah memeriksa mulai sekira pukul 12.00 hingga pukul 18.07 WITA dan tersangka (S) dibawa keluar dengan menggunakan rompi tahanan menaiki mobil jenis Avanza, Selasa (1/11/22).
Kejari Mamuju Subekhan mengatakan, tersangka (S) hari ini resmi di tahan, dan akan dibawa ke rutan kelas dua Majene untuk dilakukan penahanan selama 20 hari lamanya.
“Tersangka (S) kita akan kita tahan di Rutan kelas II Majene, kenapa kita bawa kesana agar kita lebih mudah melakukan penyidikan, dan juga tersangka agar tidak berkomunikasi, satu sama lain,”ucar Kejari Mamuju. (*)